SOLO, MettaNEWS – Walikota Solo Gibran Rakabuming mengatakan Solo akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang memberlakukan wajib vaksin booster bagi masyarakat yang akan masuk ke ruang publik seperti mal, pusat perbelanjaan hingga tempat kerja.
“Ya kita ikuti arahan dari pusat saja. Solo mengikuti,” tegas Gibran.
Gibran meminta masyarakat yang belum vaksin booster segera melakukan booster.
“Makanya untuk warga segara saja vaksin booster. Vaksinnya juga gratis, aman dan halal. Nunggu apa tha,” ungkapnya.
Putra sulung Presiden Joko Widodo menjelaskan saat ini warga yang sudah tercover vaksin booster baru sekira 57%.
“Memang antusiasme masyarakat sudah berkurang. Beda dengan vaksin pertama dan kedua dulu, mungkin mengiranya covid sudah selesai,” tutur Gibran.
Sementara itu Chief Marketing Communication (Marcom) Solo Paragon Mal Veronica Lahji mengatakan pihaknya juga akan mengikuti aturan dari Pemerintah Kota Solo.
“Kami ikuti aturan dari pemerintah. Sampai saat ini kami tetap mempertahankan pengecekan peduli lindungi di semua pintu masuk Solo Paragon Mall,” jelas Veronica.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan untuk agar masyarakat segera melakukan vaksin booster.
Salah satu aturan terbarunya yaitu mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang akan masuk ke ruang-ruang publik hingga tempat kerja.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” kata Luhut, Senin (7/4/2022).
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan lanjut Luhut juga akan diaktifkan kembali agar masyarakat mudah mengakses vaksinasi.
Menurut Luhut, aturan itu akan berlaku paling lambat 2 minggu ke depan. Regulasi yang mensyaratkan vaksin booster itu dibuat karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.







