JAKARTA, MettaNEWS – Kesaksian Ridwan Kurniawan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 menjadi sorotan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), Ridwan membantah pernah menyebut nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai penerima uang sebesar 271.500 dolar AS.
Bantahan itu disampaikan saat majelis hakim menguji konsistensi keterangan Ridwan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 September 2025.
Hakim secara langsung menanyakan apakah dalam BAP tersebut terdapat keterangan bahwa uang 271.500 dolar AS diserahkan kepada Yaqut.
“Tidak ada nama Gus Yaqut (sebagai penerima),” jawab Ridwan di ruang sidang.
Jawaban tersebut menjadi perhatian karena keterangan dalam BAP sebelumnya disebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara yang menjerat Yaqut.
Nama Yaqut Dikaitkan dengan Catatan Pembagian Kuota
Dalam BAP tertanggal 3 September 2025, Ridwan sebelumnya menguraikan proses pengisian sisa kuota haji khusus, termasuk apa yang disebut sebagai “kuota kiri”, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Ridwan juga menerangkan adanya pungutan terhadap sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut, berdasarkan keterangan dalam BAP, kemudian disebut dibagikan kepada sejumlah pihak.
Namun, ketika keterangan tersebut diuji secara langsung di persidangan, muncul persoalan mengenai dasar pengetahuan Ridwan dalam mengaitkan nama Yaqut dengan dugaan penerimaan uang tersebut.
Ridwan disebut tidak pernah berkomunikasi maupun bertemu langsung dengan Yaqut dalam konteks pengurusan haji khusus pada 2023.
Kondisi itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim. Sumber pengetahuan Ridwan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yaqut perlu diuji, apakah berasal dari apa yang dilihat dan dialaminya sendiri atau berdasarkan informasi dari pihak lain.
Kuasa Hukum Yaqut Soroti Sumber Informasi Ridwan
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menyoroti persoalan tersebut dalam persidangan.
Menurut Mellisa, Ridwan merupakan pihak yang menyebut nama Yaqut terkait dugaan penerimaan aliran dana. Namun, kata dia, Ridwan tidak mengetahui hal tersebut karena melihat secara langsung adanya penyerahan uang kepada Yaqut.
Ridwan disebut mengetahui nama Yaqut dari catatan yang terdapat di papan tulis milik Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
Catatan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji. Dari catatan itulah, menurut pihak pembela, nama Yaqut kemudian dikaitkan dengan dugaan aliran dana.
Persoalan semakin krusial setelah Ridwan sendiri menyatakan di hadapan hakim bahwa tidak terdapat nama Gus Yaqut sebagai penerima uang dalam BAP yang ditanyakan kepadanya.
Kekuatan Keterangan Saksi Kembali Diuji
Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi salah satu titik penting dalam perkara tersebut.
BAP dapat digunakan untuk menguji konsistensi keterangan saksi. Namun, keterangan saksi di persidangan tetap menjadi bagian dari proses pembuktian yang diuji secara terbuka oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, persoalannya bukan hanya mengenai perbedaan redaksi keterangan. Majelis hakim juga perlu menilai dasar pengetahuan Ridwan ketika menghubungkan terdakwa dengan dugaan penerimaan uang 271.500 dolar AS.
Bagi tim pembela Yaqut, persoalan tersebut berpotensi menjadi dasar untuk mempertanyakan apakah terdapat bukti independen yang menunjukkan uang tersebut benar-benar diterima Yaqut atau keterkaitan tersebut berasal dari informasi pihak lain.
Sementara itu, jaksa masih memiliki ruang untuk menguji kembali keterangan Ridwan, termasuk proses pemeriksaan BAP, konteks pernyataan yang dituangkan penyidik, serta alat bukti lain yang dapat mendukung dugaan aliran dana tersebut.
Sidang yang berlangsung Selasa pagi kemudian memasuki masa rehat dan dijadwalkan dilanjutkan sekitar pukul 13.00 WIB.
Persidangan lanjutan diperkirakan masih akan menguji konsistensi keterangan Ridwan Kurniawan, termasuk asal-usul informasi mengenai nama Gus Yaqut dan dugaan aliran uang 271.500 dolar AS.
Pada akhirnya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana keterangan Ridwan memiliki kekuatan pembuktian setelah seluruh keterangan saksi dan alat bukti diuji dalam persidangan.








