JAKARTA, MettaNEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan ibadah haji dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Muhadjir hadir sebagai saksi dalam persidangan di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Saat itu, ia memberikan kesaksian terkait penyelenggaraan haji, termasuk ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Dalam persidangan, Muhadjir menilai penyelenggaraan ibadah haji 2024 mengalami sejumlah perbaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, aspek keselamatan jemaah menjadi perhatian utama.
“Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan,” kata Muhadjir.
Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas Utama
Muhadjir mengatakan Pemerintah Arab Saudi memberikan perhatian besar terhadap keselamatan jemaah, termasuk persoalan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji.
Karena itu, menurut dia, keselamatan jemaah harus ditempatkan sebagai prioritas pertama dalam penyelenggaraan haji, sebelum aspek pelayanan lainnya.
“Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik. Jadi keselamatan itu yang pertama,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Muhadjir juga menjelaskan posisi regulasi Indonesia dalam penyelenggaraan haji yang berlangsung di Arab Saudi.
Menurutnya, ketentuan yang dibuat pemerintah Indonesia harus menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
“Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” tegas Muhadjir.
Ia menambahkan, Indonesia sebagai negara yang mengirimkan jemaah haji harus menaati ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
“Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” katanya.
Muhadjir Tegaskan MoU Indonesia-Saudi Tak Bisa Dilanggar
Salah satu bagian penting dalam persidangan adalah ketika Muhadjir ditanya mengenai nota kesepahaman atau MoU penyelenggaraan haji 2024 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Muhadjir membenarkan bahwa penyelenggaraan haji 2024 berbasis pada MoU yang telah disepakati kedua negara.
Ketika ditanya apakah pemerintah Indonesia dapat mengambil kebijakan berbeda dari pembagian kuota yang telah ditetapkan dalam MoU, jawabannya tegas.
“Tidak bisa,” jawab Muhadjir.
Pertanyaan serupa kembali diajukan dengan ilustrasi pembagian kuota. Apabila dalam MoU ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah Indonesia dapat memberangkatkan 15.000 jemaah reguler dan hanya 5.000 jemaah haji khusus?
Muhadjir kembali menjawab singkat.
“Tidak bisa,” katanya.
Kesaksian tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kuota haji harus mengacu pada kesepakatan yang telah dibuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
Pernah Dapat Tambahan 10.000 Kuota pada 2022, tapi Tak Diambil
Dalam persidangan, Muhadjir juga mengungkap pengalaman Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2022.
Saat itu, Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah kepada Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memutuskan tidak mengambil tambahan kuota tersebut.
Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pembiayaan, keterbatasan waktu hingga kesiapan tata kelola jemaah di Arab Saudi.
“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” jelas Muhadjir.
Selain persoalan anggaran, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan pelayanan jemaah di Mekah dan Madinah.
“Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Mekah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina,” ujarnya.
Tak Ada Kerugian Negara, tapi Kehilangan Peluang
Muhadjir kemudian ditanya apakah keputusan Indonesia tidak mengambil tambahan 10.000 kuota haji pada 2022 menimbulkan kerugian negara secara finansial.
Ia menegaskan tidak ada kerugian finansial akibat keputusan tersebut.
“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10.000 tambahan itu,” kata Muhadjir.
Menurutnya, jika dilihat berdasarkan prosedur dan asumsi tidak ada tambahan kuota lainnya, tidak ada jemaah yang dirugikan akibat kuota tambahan tersebut tidak digunakan.
“Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Sempat Ada Permintaan Alihkan Kuota Jadi Jemaah Mujamalah
Muhadjir juga mengungkap adanya permintaan dari asosiasi penyelenggara haji khusus yang diketuai Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai Forum 1, ketika dirinya menjabat Menteri Agama ad interim pada 2022.
Forum tersebut sempat meminta agar tambahan kuota yang tidak dapat digunakan dialihkan menjadi jemaah mujamalah atau jemaah undangan.
Muhadjir mengatakan permintaan tersebut tidak serta-merta disetujui. Usulan itu terlebih dahulu dibahas bersama staf Kementerian Agama dan kemudian dikonsultasikan kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.
Kesaksian Muhadjir dalam persidangan tersebut memberikan gambaran mengenai sejumlah pertimbangan pemerintah dalam pengelolaan kuota haji, mulai dari aturan internasional, kesiapan pelayanan, pembiayaan hingga keselamatan jemaah.








