Antisipasi Temperan KA Batara Kresna, Daop 6 Tutup Perlintasan Sebidang di Wonogiri

oleh
oleh

WONOGIRI, MettaNEWS – Antisipasi keselamatan perjalanan kereta api Batara Kresna jalur Solo – Wonogiri, KAI Daop 6 Yogyakarta bersama stakeholder terkait melakukan mitigasi kecelakaan lalu lintas berupa kegiatan penutupan perlintasan sebidang.

Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengatakan bahwa kegiatan penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan di KM 23+188 petak antara Pasarnguter – Wonogiri, Keblokan RT04/RW09, Sendangijo, Selogiri, Wonogiri pada Kamis (6/2/2025).

“Kali ini kami bersama Satpel Surakarta BTP 1 Semarang, Dishub Wonogiri, Jasa Raharja Wonogiri, serta kewilayahan lainnya melakukan penutupan salah satu perlintasan liar di relasi Surakarta-Wonogiri. Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Penutupan pelintasan dilakukan juga mengingat saat ini kecepatan KA yang berjalan pada jalur tersebut, yaitu KA Batara Kresna sudah bisa mencapai 70 km/jam,” kata Krisbiyantoro.

Dengan ditutupnya perlintasan di KM 23+188, KAI Daop 6 mencatat di jalur Surakarta – Wonogiri per 6 Februari masih terdapat 11 perlintasan liar.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Perlintasan sebidang pada KM 23+188 ini ke dalam kategori perlintasan liar atau ilegal sehingga tidak memiliki nomor JPL. Apabila hal tersebut dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat sekitar dapat terancam. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.

Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No : 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No : 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.

Upaya lain yang dilakukan oleh Daop 6 untuk meningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang selama tahun 2024 diantaranya yaitu sosialisasi keselamatan secara langsung di perlintasan sebidang, sekolah, maupun masyarakat. Selain itu, Daop 6 juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah saling peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api,” tutup Krisbiyantoro.