Ajak Main Game Online Bareng, Seorang Pria Cabuli Empat Remaja Laki-laki di Solo

oleh
Tersangka pencabulan MAW (34) warga Kartasura, Sukoharjo | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – MAW (34) warga Kartasura, Sukoharjo benar-benar pria predator bejat. Dia mencabuli empat remaja laki-laki di kamar indekosnya di  wilayah Manahan Solo. Empat korban yang dicabuli yakni J (14), D (16), R (15), DT (16) semuanya pelajar.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi menyebut tersangka MAW mulanya bermodus main game bersama dan menonton video asusila.

“Korban rata-rata diawali dengan bujuk rayu, karena sudah saling mengenal. Kemudian diajak masuk ke dalam grup game online, diajak ke tempat kosnya, ada yang tanpa diajak mengonsumsi miras (minuman keras), ada yang diajak. Kemudian dipertontonkan ke korban video porno,” terang Kombes Pol. Iwan saat konferensi pers, Rabu (16/11/22).

Kelakuan bejat ini mulanya dilakukan kepada R dan DT pada awal tahun 2021. Keduanya diajak bermain game online dikos tersangka. Berlanjut dengan menonton video asusila, dan tersangka melancarkan aksinya kepada dua korban secara bergiliran.

MAW juga mencabuli ke dua korban lainnya, J dan D, pada waktu yang berbeda secara berulang-ulang. Tersangka pun sempat mengiming-imingi para korban dengan sering mentraktir korban dan meminjami HP untuk bermain game.

Meski para korban sempat menolak perlakuan tersangka, namun tersangka tetap bersikeras melakukan perbuatannya.

“Tidak ada kekerasan, hanya ancaman dan iming-iming ke korban. Grupnya itu ‘kalo nggak ada loe, nggak rame’,” bebernya.

Namun akhirnya kelakuan bejat tersangka terendus oleh kerabat korban J yang curiga lantaran J kerap tak berada di rumah saat akhir pekan.

Saat ditanyai oleh kerabat korban, J mengakui bahwa sering kali dicabuli oleh teman sepermainannya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, kerabat korban lalu melapor ke Sat Reskrim Polresta Solo pada Senin (31/10). Tak lama, tersangka lalu diserahkan oleh kerabat korban pada Selasa (1/11).

Pengakuan tersangka, sewaktu kecil ia pernah menerima pelecehan seksual dari pamannya.

“Terinspirasi dari film. istri lagi ada masalah rumah tangga dari 2019,” jelas tersangka MAW.

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Polresta Solo juga akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Sementara para korban akan mendapat pendampingan psikologi jika diperlukan.