Polisi Wonogiri yang Ditembak di Kartasura Bagian dari Komplotan Pemeras Tamu Hotel

oleh
penangkapan penjahat
Ilustrasi | MettaNews

SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta akhirnya membuka fakta seputar penembakan yang dilakukan aparatnya terhadap seorang anggota Polres Wonogiri. Penembakan itu merupakan bagian dari rangkaian tindakan polisi meringkus komplotan kriminal yang sering memeras warga di hotel-hotel kelas melati di berbagai tempat.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap lima orang anggota komplotan, sebuah mobil Daihatsu Xenia, sepucuk pistol rakitan, kamera,  sepeda motor serta uang tunai Rp 830 ribu.

“Modusnya komplotan itu memotret pasangan yang check in di hotel kelas melati, kemudian memeras sejumlah uang dengan ancaman kalau tidak diberi akan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” bunyi siaran pers yang dikeluarkan Polresta Surakarta, Rabu (20/4/2022) sore.

Kemudian salah satu korban, melapor ke Polresta, sehingga aparat melakukan penyelidikan, yang sejak Selasa (19/4) sore setelah melalui gelar perkara, meningkat menjadi penyidikan kasus.

Selasa sore itu juga, polisi menyergap para tersangka di kompleks Pemakaman Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Saat penangkapan itulah terjadi kejar-kejaran yang berakhir dengan penembakan terhadap PS (26) yang kemudian diketahui sebagai anggota Polres Wonogiri berpangkat bintara.

Baca juga: Aparat Polresta Solo Kejar dan Tembaki Seorang Pria, Ternyata Anggota Polres Wonogiri

Selain PS, polisi juga menangkap SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam pemeriksaan awal, diketahui dia berperan sebagai pengawas lingkungan saat komplotan melakukan pemerasan.

“Upaya penangkapan paksa oleh petugas mendapat perlawanan, bahkan tersangka beberapa kali menabrak mobil dan sepeda motor petugas yang akan menangkap. Selain itu, dua sepeda motor milik warga sipil juga ikut tertabrak,” papar siaran pers tersebut.

Dengan pertimbangan perilaku tersangka membahayakan, polisi setelah beberapa kali melepas tembakan peringatan, kemudian menembak ke arah ban mobil tersangka dengan maksud menghentikan kendaraan.

Pada Rabu dini hari, penangkapan anggota komplotan berlanjut. Di daerah Kopeng, Salatiga, aparat meringkus RB, (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Solo,  TWA (39) warga Tegalbaru, Jebres, Solo, serta ES (36) warga Kisari, Magurejo, Kabupaten Pati.

Keempat tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Rutan Polresta, sedangkan PS masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Solo