Terungkap, Bripda PS Lolos dari Kejaran Polisi Namun Tertangkap di Rumah Sakit

oleh
oleh
penangkapan penjahat
Ilustrasi | MettaNews

SEMARANG, MettaNEWS – Polda Jateng menyatakan kasus anggota Polres Wonogiri, Bripda PS yang ditembak aparat Polresta Surakarta karena pemerasan, merupakan polisi bermasalah. Dengan kasus yang membelitnya sekarang, kemungkinan besar dia akan dipecat, selain ancaman pidana yang lebih berat dari warga sipil.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21/4/2022) menegaskan, seluruh proses penangkapan terhadap Bripda PS sudah sesuai prosedur.

“Termasuk penembakan, dilakukan karena yang bersangkutan melawan dan membahayakan petugas serta masyarakat. Bahkan, setelah ditembak pun PS masih berhasil meloloskan diri beserta tiga anggota komplotannya,”papar Iqbal.

Pengepungan polisi di kuburan Pracimaloyo, Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo pada Selasa (19/4/2022) sore, dilakukan atas laporan WP (66) warga Bratan, Kelurahan Pajang, Solo.

“WP ini saksi korban, pada tanggal 17 April dia didatangi Bripda PS dan komplotannya di rumah. Dengan mengaku sebagai polisi dan menunjukkan tanda kewenangan, mereka menuduh WP telah berselingkuh dengan seorang perempuan di sebuah hotel,” papar Iqbal.

Dengan ancaman bisa dipenjara 9 bulan, PS mengajak WP berputar-putar dengan mobil sambil terus melancarkan ancaman termasuk menunjukkan foto-foto yang disebutkan sebagai bukti perselingkuhan. Akhirnya, mereka membawa WP ke Pracimaloyo dan minta uang sebesar Rp 14.350.000.

Karena tidak punya uang sebanyak itu, WP minta waktu, dan mereka kembali berjanji bertemu di Pracimantoro pada Selasa sore. Saat itulah Tim Resmob Polresta mengepung untuk menangkap, namun PS melawan sengit.

Dia menabrak mobil dan sepeda motor polisi yang mengepungnya, bahkan menabrak dua pengendara sepeda motor lainnya. Dengan cara itu PS dan tiga kawannya berhasil lolos. Polisi hanya berhasil meringkus SNY yang berperan sebagai pengawas situasi. Gerak-geriknya memang sudah diamati oleh polisi, sehingga meski terpisah dari penjahat lainnya, dia langsung diringkus.

Ditinggalkan di rumah sakit

Malam harinya, polisi memperoleh laporan dari RS Al Hidayah Boyolali mengenai adanya pasien luka tembak tanpa identitas yang diturunkan sekelompok orang mengendarai Xenia Silver.

Petugas kemudian mengidentifikasi orang tersebut Bripda PS. Polisi juga menemukan anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri itu membawa senjata api nonorganik, yakni sepucuk revolver rakitan.

Selanjutnya, polisi meneruskan mengejar sisa anggota komplotan, dan berhasil meringkus RB, TWA dan ES di daerah Kopeng, Salatiga.

“Total pelaku berjumlah 5 orang, termasuk 1 diantaranya oknum Bripda PPS. Terhadap oknum tersebut selain proses hukum pidana juga dilakukan proses penanganan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Sie Propam Polres Wonogiri dan Bidpropam Polda Jateng,” ujarnya.

Diungkapkan juga bahwa Bripda PS tercatat telah beberapa kali diproses hukuman disiplin oleh kesatuannya karena melakukan sejumlah pelanggaran.

“Selain terancam hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan bagi oknum Bripda PPS berupa pemecatan (PTDH) melalui proses sidang KKEP,” tegasnya.

Hal itu sebagai wujud komitmen Kapolda Jateng bahwa segala bentuk tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri di Polda Jateng akan ditindak tegas tanpa terkecuali.

Mengenai senjata api rakitan yang ditemukan di saku Bripda PPS saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap asal senjata api tersebut.

Para pelaku diancam dengan pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau pasal 56 KUHP atau UU Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan ditambah 1/3 masa hukuman bagi oknum Bripda PPS.

“Pelanggaran yang dilakukan oknum Bripda PPS juga dijerat dengan Pasal 22 ayat (1) Perkapolri No. 14 Tahun 2011 dengan ancaman Rekomendasi PTDH melalui proses sidang KKEP” pungkas Iqbal.