Rangkaian Aksi Pemerasan Anggota Polres Wonogiri hingga Tumbang Diterjang Peluru

oleh
oleh
penangkapan penjahat
Ilustrasi | MettaNews

SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Surakarta bersama Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng, terus mengusut kasus-kasus pemerasan yang dilakukan PS (26), anggota Polres Wonogiri bersama komplotannya.

Pemeriksaan dilakukan intensif terhadap 4 anggota komplotan yang tertangkap sepanjang dua hari terakhir. Sedangkan PS belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di sebuah rumah sakit di Solo, akibat luka tembak.

“Dalam pemeriksaan awal, kawanan ini diketahui sudah melakukan pemerasan di sejumlah tempat di wilayah Kota Solo, Karanganyar, Boyolali dan Klaten. Sasarannya adalah pasangan yang check in di hotel-hotel melati,”bunyi siaran pers Polresta Surakarta, Rabu (20/4/2022).

Modus yang dilakukan, mereka memotret pasangan yang menjadi sasaran, kemudian mengancam akan melaporkannya ke pihak berwajib, kecuali diberi sejumlah uang.

Baca juga: Aparat Polresta Solo Kejar dan Tembaki Seorang Pria, Ternyata Anggota Polres Wonogiri

Namun, salah satu korban berinisial W (66) warga Pajang, Laweyan, Solo melaporkan peristiwa itu ke Polresta, pada tanggal 17 April, sehingga polisi bergerak mengusut laporan itu.

Berbekal sejumlah petunjuk, pada Selasa (19/4) sore, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian kawanan penjahat itu di sekitar permakaman umum Pracimaloyo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Namun, upaya penangkapan tidaklah mulus, PS yang disertai rekannya SNY (22) warga Ngrawan, Bawen, Kabupaten Semarang berusaha kabur dengan mobil. Mereka tak segan menabrak mobil dan sepeda motor petugas, bahkan aksi ugal-ugalan itu sempat makan korban dua warga sipil yang mengendarai sepeda motor juga tertabrak.

Karena menganggap aksi PS membahayakan warga, polisi menembak mobil tersangka hingga akhirnya bisa diberhentikan.

Baca juga: Polisi Wonogiri yang Ditembak di Kartasura Bagian dari Komplotan Pemeras Tamu Hotel

Berikutnya, polisi menangkap tiga anggota komplotan masing-masing RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon Solo, TWA (39) warga Tegalbaru, Jebres, Solo serta ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kisari, Magurejo, Pati.

Ketiga penjahat itu ditangkap di persembunyian mereka di kawasan Kopeng, Salatiga, Rabu (20/4) dini hari.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang terkait dengan kejahatan mereka, seperti mobil Daihatsu Xenia, sepda motor, uang tunai Rp 830.000, pistol rakitan, kamera yang digunakan untuk memotret korban, dan beberapa barang lainnya.

Kawanan ini diduga tersangkut perkara pemerasan atau bersama-sama melakukan kejahatan atau membantu melakukan kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 atau 369, dan 335 KUHP atau Psl 55 atau 56 UU Darurat  Nomor 12/1951.