Paksa Pelanggar Tanpa Spion Bayar Rp 2,2 Juta, Polisi di Bogor Berlebaran di Dalam Sel

oleh
oleh
Ilustrasi Polisi, Polri akan netral

BOGOR, MettaNEWS – Seorang anggota Polresta Bogor, Bripka AS, ditahan karena memeras pelanggar lalu lintas sampai jutaan rupiah. Polisi yang bertugas di SPKT Polsek Tanah Sereal itu kini terancam sanksi cukup berat, mulai dari demosi hingga kemungkinan dipecat dari dinas.

Seperti dilansir NTMC Polri, Selasa (26/4/2022) pemerasan yang dilakukan AS terjadi Sabtu (23/4) dini hari. Saat itu dia mengejar sebuah sepeda motor yang melintas di Jalan Pajajaran. Setelah menghentikan pengendara, AS memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan, kemudian menemukan sepeda motor itu tak dilengkapi kaca spion.

Peristiwa itu kemudian viral di media sosial, karena Bripka AS memaksa korbannya untuk membayar denda di tempat Rp 2,2 juga dengan ancaman penjara. Karena takut, korban membayar setengah dari jumlah yang diminta.

Usai ditangkap petugas Propam, Bripka SAS langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Bogor pada Senin siang 25 April 2022. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mencatat oknum polisi ini telah 3 kali dibui karena kerap melanggar kode etik satuan.

AKBP Ferdy Setiawan, Wakapolresta Bogor, mengatakan, hingga kini polisi masih menahan pelaku selama sepekan ke depan dengan mengamankan bukti hasil dugaan pemerasan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam sanksi demosi hingga pemecatan tak terhormat.