SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan sejumlah program insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Terbaru, Pemprov Jateng memberikan cashback Rp50.000 setiap hari kepada lima wajib pajak yang melakukan pembayaran di Samsat Induk kabupaten/kota.
Program cashback tersebut berlaku mulai 5 November hingga 31 Desember 2026. Pemberian apresiasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu, bahkan sebelum tanggal jatuh tempo.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan cashback diberikan kepada wajib pajak berdasarkan nomor urut antrean kedatangan di Samsat Induk.
Setiap hari terdapat lima penerima cashback, terdiri atas tiga wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan dan dua wajib pajak untuk pembayaran pajak lima tahunan.
“Setiap hari kita berikan 5 orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor, baik yang tepat waktu maupun juga sebelum waktunya. Jadi untuk masyarakat yang membayar pajak sebelum jatuh tempo,” kata Masrofi saat jumpa pers di Co-Working Space Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/11/2026).
Program cashback tersebut melengkapi sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor yang telah lebih dahulu diluncurkan Pemprov Jateng sepanjang 2026.
Berikut daftar program keringanan dan apresiasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 5 Persen
Pemprov Jateng telah memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen sejak Februari 2026. Program diskon tersebut masih berlaku hingga 31 Desember 2026.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif
Sejak 21 September 2026, Pemprov Jateng juga memberlakukan program pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut hingga 28 Desember 2026.
3. Cashback Rp50.000 Setiap Hari
Program terbaru ini berlaku mulai 5 November sampai 31 Desember 2026 di seluruh Samsat Induk kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Setiap hari terdapat lima wajib pajak terpilih yang mendapatkan cashback Rp50.000. Penerima ditentukan berdasarkan nomor urut antrean, dengan rincian tiga pembayaran pajak tahunan dan dua pembayaran pajak lima tahunan.
4. Gebyar Samsat Jateng
Menjelang akhir 2026, Pemprov Jateng juga menyiapkan Gebyar Samsat Jateng sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Masrofi berharap berbagai program tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah menunjukkan peningkatan. Pada April 2026, angkanya masih sekitar 54 persen, kemudian naik menjadi 57 persen pada Oktober 2026.
“Kami ingin menjaga nilai kepatuhan ini minimal seperti tahun 2025 yaitu 67%,” katanya.
Program tersebut juga mendapat dukungan dari Polda Jateng dan PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah sebagai bagian dari kolaborasi pembinaan Samsat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Aldian, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan program cashback kepada seluruh jajaran. Sosialisasi juga disertai arahan untuk mengantisipasi potensi antrean masyarakat sebelum pelayanan Samsat dibuka.
Menurutnya, cashback Rp50.000 dapat menjadi stimulus agar masyarakat tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar pajak kendaraan.
“Cashback Rp50.000 ini bisa menjadi stimulus, jadi wajib pajak tidak perlu menunggu jatuh tempo untuk membayar pajak agar bisa mendapatkan cashback itu. Begitu juga dengan program lain yang sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Hendriawanto. Ia mengatakan sosialisasi program cashback juga telah dilakukan Jasa Raharja sebagai bentuk dukungan terhadap kolaborasi Pemprov Jateng dan Polda Jateng.
Ia berharap berbagai insentif tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.
Dengan masih berjalannya sejumlah program hingga Desember 2026, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.








