Sidang Kuota Haji, Eks Dirjen Ungkap Temuan BPK, Tak Bahas Kerugian Negara

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam persidangan, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Kesaksian itu muncul ketika kuasa hukum terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menggali temuan BPK mengenai pengisian kuota haji 2024.

Kuasa hukum menanyakan apakah BPK menemukan persoalan terkait pengisian kuota haji 2024.

“Seingat Bapak, ada enggak temuan BPK yang kaitannya dengan pengisian kuota haji 2024?” tanya kuasa hukum.

“Ada,” jawab Hilman.

Kuasa hukum kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai substansi temuan BPK tersebut. Hilman menjelaskan bahwa BPK memberikan rekomendasi agar mekanisme pengisian kuota haji tambahan diperbaiki.

Ketika ditanya apakah temuan tersebut berkaitan dengan kerugian negara, Hilman menjawab tidak.

“Tidak ada tentang kerugian negara,” kata Hilman dalam persidangan.

Kuasa hukum selanjutnya menunjukkan bagian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menyebut penetapan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus tahun 2024 tidak sesuai dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Menurut kuasa hukum, temuan tersebut menyebut ketidaksesuaian dengan kesepakatan Panja DPR, bukan secara khusus menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dia enggak bicara kerugian negara di sini, tapi disebut di situ: penetapan proporsi kuota haji reguler dan haji khusus tahun 2024 tidak sesuai kesepakatan dengan Panja DPR RI. Ada, Pak, ya?” tanya kuasa hukum.

“Iya,” ujar Hilman.

Saat ditanya mengenai esensi temuan tersebut, Hilman menjelaskan bahwa komposisi kuota sebelumnya merupakan keputusan politik yang telah disepakati bersama DPR.

“Jadi itu sudah diputuskan secara politik di DPR RI. Nah, kemudian ketika terjadi perubahan komposisi kuota, maka yang harus dilakukan waktu itu adalah juga harus ada keputusan politik lagi. Kalau pandangan saya seperti itu, Pak. Dan itu tidak berhasil lagi dilakukan bersama DPR,” tutur Hilman.

Kuasa hukum kembali menanyakan apakah BPK secara khusus menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

“Tidak membahas sampai ke situ,” jawab Hilman.

BPK Rekomendasikan Aturan Kuota Tambahan

Dalam persidangan yang sama, kuasa hukum Gus Yaqut juga menyoroti rekomendasi BPK mengenai perlunya aturan khusus terkait pengisian kuota tambahan.

Kuasa hukum membacakan bagian LHP BPK yang merekomendasikan kepada Menteri Agama agar menetapkan ketentuan mengenai definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota tambahan dalam bentuk Peraturan Menteri, sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019.

Hilman membenarkan bahwa rekomendasi tersebut memang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.

“Masih ingat, Pak, itu?” tanya kuasa hukum.

“Iya,” jawab Hilman.

Kuasa hukum kemudian kembali meminta penjelasan apakah dalam pemeriksaan tersebut BPK menyatakan kebijakan yang menjadi temuan bertentangan dengan UU Haji.

“Tidak membahas sampai ke situ,” jawab Hilman.

Kuasa hukum kemudian menyimpulkan bahwa rekomendasi BPK tersebut lebih menekankan kebutuhan untuk memperjelas aturan mengenai definisi, kriteria, dan tata cara pengisian kuota tambahan. Hilman membenarkan hal tersebut.

Dokumen pemeriksaan BPK yang tersedia juga mencatat rekomendasi kepada Menteri Agama agar ketentuan mengenai pengisian kuota tambahan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri. Dalam dokumen tersebut, BPK juga menyoroti sejumlah aspek lain terkait pengelolaan kuota haji.

Kuota Haji Tambahan 20.000 Jemaah

Sebagai konteks, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk penyelenggaraan haji 2024. Tambahan tersebut kemudian dialokasikan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga total kuota nasional mencapai 241.000 jemaah.

Pembagian kuota tambahan 50:50 tersebut menjadi salah satu pokok yang dibahas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan 24 September 2026, Hilman juga memberikan keterangan mengenai proses pembagian kuota tambahan tersebut. Sejumlah pemberitaan persidangan mencatat kesaksiannya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

Dalam perkara ini, KPK menghadirkan Hilman Latief dan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Nasrullah Jasam, sebagai saksi.

Kesaksian keduanya diberikan untuk empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani, dengan anggota majelis hakim Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.