Pemulung TPA Putri Cempo Protes Sampah Bernilai Ekonomi Makin Sedikit, Pemkot Solo Siapkan Pelatihan dan Usaha Baru

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kebijakan pengurangan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Solo, ternyata membawa persoalan baru bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas memilah sampah.

Sejumlah pemulung TPA Putri Cempo memprotes kebijakan tersebut karena semakin sedikit sampah bernilai ekonomi yang bisa mereka dapatkan. Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan Pemkot Solo tetap berkomitmen mengurangi sampah sekaligus mencari solusi bagi pemulung yang terdampak.

Respati bahkan menegaskan kebijakan pemerintah kota diarahkan untuk menjaga lingkungan dan menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Putri Cempo.

“Ya saya bersama alam semesta agar tidak open dumping dan sampah berkurang,” kata Respati kepada wartawan saat ditemui di Taman Balekambang, Solo, Selasa (1/9/2026).

Menurut Respati, pengurangan sampah yang masuk ke TPA Putri Cempo merupakan bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan sampah di Kota Solo. Namun, pemerintah tidak ingin perubahan tersebut membuat pemulung kehilangan sumber penghasilan begitu saja.

Karena itu, Pemkot Solo menyiapkan sejumlah alternatif bagi pemulung yang terdampak.

Salah satunya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo dengan program Rumah Siap Kerja Bersama (RSKB).

“Solusi Rumah Siap Kerja dengan pelatihan kerja, di mana ada diversifikasi usaha. Kami membersamai pemulung untuk keberhasilan warga Solo mengurangi sampah,” ujar Respati.

Sampah Bernilai Ekonomi di TPA Makin Berkurang

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan pihaknya menghormati aspirasi para pemulung yang disampaikan melalui aksi demonstrasi di Balai Kota Solo, Selasa (1/9/2026), maupun aspirasi yang sebelumnya disampaikan di Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Herwin menjelaskan, Pemkot Solo juga menindaklanjuti sejumlah keluhan warga terkait dampak aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), termasuk persoalan kualitas udara dan kebisingan.

DLH melakukan pemantauan terhadap Indeks Kualitas Udara dan tingkat kebisingan di sekitar kawasan TPA Putri Cempo.

“Hasilnya masih di bawah baku mutu, baik itu kualitas udara maupun kebisingan. Jadi kebisingan itu baku mutunya di 70 desibel yang di area sekitaran TPA itu di angka 60-an. Memang ada beberapa kali terjadi keluhan kebisingan,” jelas Herwin.

Menurutnya, berbagai keluhan dari warga tetap menjadi perhatian Pemkot Solo. Evaluasi terhadap kinerja PLTSa juga terus dilakukan, salah satunya berdasarkan laporan kinerja dari operator yang diterima DLH setiap pekan.

Namun, persoalan ekonomi pemulung tidak bisa dilepaskan dari perubahan sistem pengelolaan sampah di Kota Solo.

Herwin mengakui jumlah sampah bernilai ekonomi yang masuk ke TPA Putri Cempo saat ini telah jauh berkurang.

“Berkaitan dengan ekonomi, karena tadi yang dikeluhkan adalah sekarang ini jumlah sampah yang bernilai ekonomi yang masuk ke TPA Putri Cempo itu sudah sangat jauh berkurang karena memang ada gerakan pilah olah sampah dari sumbernya di Kota Solo,” katanya.

Pengurangan Sampah Demi Hentikan Open Dumping

Herwin mengatakan pengurangan sampah dari hulu dilakukan karena kondisi TPA Putri Cempo sudah melebihi kapasitas.

Selain itu, Pemkot Solo mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk menghentikan praktik open dumping.

“Pengurangan volume sampah merupakan dari tindak lanjut yang dipersyaratkan untuk tahapan menyelesaikan praktik open dumping menuju controlled landfill,” ujarnya.

Dalam sistem pemilahan dari sumber, sampah organik dan anorganik dipisahkan sejak dari masyarakat. Perubahan ini kemudian berdampak terhadap pemulung yang selama ini memperoleh material bernilai ekonomi dari TPA.

Salah satu persoalan yang muncul adalah berkurangnya sampah organik yang selama ini juga dimanfaatkan pemulung sebagai pakan ternak.

Menurut Herwin, sampah organik memang harus segera ditangani karena jika dibiarkan akan membusuk dan menghasilkan air lindi.

“Sampah organik yang kalau dibiarkan sehari tidak ditangani itu kan membusuk dan mengalami deformasi. Nah, di proses deformasi ini yang menimbulkan air lindi, yang berdampak pada pencemaran air, kemudian bau busuk yang dikeluhkan oleh warga di sekitar TPA Putri Cempo,” jelasnya.

Instalasi Pengolahan Air Lindi Disiapkan

Untuk mengatasi persoalan pencemaran air lindi, DLH Solo berencana membangun instalasi pengolahan air lindi di TPA Putri Cempo pada akhir 2026.

Air lindi nantinya akan diproses terlebih dahulu hingga memenuhi baku mutu sebelum dialirkan ke sungai di sekitar kawasan TPA Putri Cempo.

Selain persoalan lingkungan dan ekonomi, aspek kesehatan warga di sekitar TPA juga menjadi perhatian Pemkot Solo.

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo memberikan layanan kesehatan melalui dua Posyandu Plus atau posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) di RW 039, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Herwin mengatakan RW 039 mendapatkan dua Posyandu Plus, berbeda dengan wilayah RW lain yang umumnya hanya memiliki satu posyandu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Solo memberikan perlindungan kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA.

Di tengah perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah, Pemkot Solo kini menghadapi tantangan untuk menjaga dua kepentingan sekaligus: mengurangi beban TPA dan menghentikan open dumping, tetapi pada saat yang sama memastikan pemulung yang terdampak tidak kehilangan sumber penghidupan.

Solusi berupa pelatihan kerja dan diversifikasi usaha melalui RSKB diharapkan menjadi jalan agar para pemulung tetap memiliki penghasilan meski sampah bernilai ekonomi di TPA Putri Cempo semakin berkurang.