Dua Pemuda di Solo Kepergok Bawa Clurit, Satu Ternyata Masih Jalani Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Aparat Satreskrim Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di kawasan Jalan RE Martadinata, Sudiroprajan, Jebres, Solo, Rabu (22/7/2026) dini hari. Salah satu dari keduanya diketahui masih menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial SAF (22), warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasihumas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.20 WIB saat kedua pemuda itu melintas dengan sepeda motor dari arah timur dengan kecepatan tinggi.

“Sesampainya di depan Helen Night Market, keduanya terjatuh dari sepeda motor. Saat dua saksi, Gilang dan Saktiawan, bermaksud memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor para pelaku,” papar AKP Lingga.

Melihat adanya senjata tajam tersebut, kedua saksi bersama warga sekitar langsung mengamankan kedua pemuda di pinggir jalan. Mereka kemudian dibawa ke pos keamanan Helen Night Market sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polresta Surakarta.

Petugas selanjutnya membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke kawasan Semanggi untuk diasah.

“Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa,” kata Kompol Derry.

Namun, hasil pendalaman penyidik menemukan fakta lain. Salah satu tersangka, yakni CBKP, diketahui masih berstatus menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya ditangani dan dijalani di Lapas Sleman.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik dalam proses penanganan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polresta Surakarta menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk kepemilikan maupun peredaran senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di Kota Surakarta tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah potensi tindak kriminal maupun aksi kekerasan yang melibatkan senjata tajam.