JAKARTA, MettaNEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Mulai berlaku pada 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK menghadirkan dua pembaruan utama, yakni percepatan pembaruan informasi kredit oleh pelaku usaha jasa keuangan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan, serta penerapan batas (threshold) pelaporan informasi debitur untuk fasilitas dengan nominal di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan membuat informasi debitur menjadi lebih mutakhir, akurat, dan relevan dalam proses analisis kredit.
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan perumahan maupun KPR subsidi secara lebih cepat dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pada akhirnya, hal ini diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ungkap Friderica.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Friderica menyampaikan, kebijakan tersebut justru akan memperkuat keseimbangan antara peningkatan inklusi keuangan, kualitas pembiayaan, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyambut baik langkah OJK tersebut. Ia menilai optimalisasi SLIK akan mempercepat proses penyaluran pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat yang menjadi sasaran Program 3 Juta Rumah.
Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Tingginya pemanfaatan sistem tersebut tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menunjukkan semakin pentingnya peran SLIK dalam mendukung proses penyaluran kredit nasional.
OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat sasaran utama, yakni memperluas akses pembiayaan guna mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, mengurangi potensi pengaduan masyarakat akibat data pelunasan yang belum diperbarui, serta memperkuat ekosistem pelaporan kredit yang lebih kredibel demi menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Penguatan SLIK dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus bertumbuh. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat meningkat 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara penyaluran kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Melalui optimalisasi SLIK, OJK berharap proses penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi semakin cepat, transparan, dan berkualitas sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.








