Empat Asosiasi Alkes Soroti Tata Kelola Pengadaan dan Pajak, Peringatkan Ancaman bagi Keselamatan Pasien dan Industri Nasional

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Empat asosiasi alat kesehatan nasional, yakni GAKESLAB Indonesia, ASPAKI, AIGMI, dan HIPELKI, menyampaikan keprihatinan terhadap tata kelola pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kebijakan perpajakan yang dinilai berpotensi mengancam kemandirian industri alkes nasional sekaligus berdampak pada keselamatan pasien.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi yang menjadi bagian dari rangkaian Health Ecosystem Week di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Rabu (18/6/2026). Dalam forum diskusi bertajuk “Dampak Kebijakan Perpajakan terhadap Tata Kelola Alkes” dan “Mencegah Bahaya Laten terhadap Keselamatan Pasien”, keempat asosiasi mengangkat sejumlah persoalan yang tengah dihadapi industri alat kesehatan nasional.

Ketua Umum HIPELKI, dr. Randy H. Teguh, MM, mengatakan industri alat kesehatan tidak menolak kewajiban perpajakan. Namun, kondisi tata kelola saat ini membuat pelaku usaha menghadapi tekanan yang semakin berat.

“Industri alkes paham kewajiban pajak. Tapi tata kelola alkes sekarang membuat kami sulit untung, lalu laporan keuangan dipertanyakan saat restitusi. Restitusi yang menjadi bagian arus kas malah dipotong signifikan karena kami dianggap menggelembungkan biaya,” paparnya.

Keempat asosiasi menyoroti tekanan fiskal yang terjadi sejak 2025 akibat perlambatan ekonomi nasional, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta meningkatnya sentralisasi pengadaan pemerintah.

Menurut mereka, kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit, memperlambat perputaran ekonomi lokal, dan mengurangi daya beli masyarakat maupun kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan alat kesehatan.

Selain itu, sistem pengadaan yang semakin terpusat dinilai mengurangi partisipasi pelaku usaha lokal, memperbesar kesenjangan ekonomi antarwilayah, serta membuat proses pengadaan kurang responsif terhadap kebutuhan spesifik daerah.

Situasi tersebut diperparah oleh pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan biaya logistik, dan meningkatnya harga bahan baku yang berdampak langsung terhadap biaya produksi serta distribusi alat kesehatan.

Asosiasi juga menyoroti sejumlah regulasi baru yang dinilai menambah beban dunia usaha pada saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Beberapa aturan yang menjadi perhatian antara lain pengetatan aturan pajak UMKM melalui PP 20/2026, kewajiban pelaporan legalitas usaha berdasarkan Permenkum 49/2025, aturan restitusi perpajakan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2026, penerapan KBLI baru, hingga perubahan sistem perizinan industri dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Ketua Umum ASPAKI, Imam Subagyo, SE., MM, menegaskan perlunya dukungan pemerintah agar industri alat kesehatan nasional tetap mampu berkembang dan bersaing.

“Kami minta pemerintah memberikan dukungan yang konsisten dan insentif pajak untuk bahan baku, komponen, dan mesin industri alkes nasional. Kami membutuhkan sistem yang adil agar kemandirian alkes yang dibangun sejak pandemi tidak hancur,” katanya.

Persoalan lain yang disampaikan adalah proses penayangan produk pada E-Katalog LKPP versi 6.0 sektor kesehatan yang membutuhkan kurasi administrasi hingga enam bulan.

Menurut asosiasi, proses tersebut menjadi syarat utama untuk mengikuti pengadaan melalui mekanisme mini kompetisi sehingga membatasi kesempatan pelaku usaha berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Mereka juga menilai sistem konsolidasi dan mini kompetisi saat ini terlalu menitikberatkan pada harga terendah dibandingkan aspek kualitas, keamanan produk, kemampuan layanan purna jual, serta risiko kegagalan vendor.

Praktik tersebut dikhawatirkan mendorong persaingan usaha yang tidak sehat, seperti perang harga dan penurunan spesifikasi produk, yang pada akhirnya dapat menghambat inovasi dan keberlangsungan industri dalam jangka panjang.

Ketua Umum GAKESLAB Indonesia, Raden Kartono Dwidjosewojo, menegaskan bahwa jalur distribusi alat kesehatan memiliki peran strategis dalam menjamin mutu layanan kesehatan.

“Jalur distribusi bukan sekadar lapisan biaya. Distribusi merupakan penggerak kritis dalam menjaga keselamatan pasien serta memastikan alat kesehatan berkualitas dapat menjangkau seluruh pelosok Indonesia secara aman dan efisien,” ujarnya.

Kartono juga mengimbau seluruh pelaku industri untuk terus meningkatkan profesionalisme melalui penerapan Cara Distribusi yang Baik untuk Alat Kesehatan (CDB) dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum AIGMI, Deviatri Syam, menyoroti pentingnya dukungan anggaran untuk instalasi, kalibrasi, dan pemeliharaan alat kesehatan setelah pembelian.

Ia mencontohkan masih banyak rumah sakit yang telah memiliki ruang ICU, ruang operasi, dan instalasi gawat darurat namun masih mengandalkan tabung oksigen, bukan sistem sentral gas medis yang lebih aman dan efisien.

“Kami berharap pemerintah memastikan tersedianya dana yang memadai untuk instalasi, kalibrasi, dan pemeliharaan alkes pasca pembelian guna menjamin keselamatan pasien. AIGMI juga mendorong adanya dukungan anggaran untuk pembangunan sistem instalasi gas medis di rumah sakit,” katanya.

Keempat asosiasi menegaskan komitmennya untuk mendukung keselamatan pasien, kemandirian industri alat kesehatan nasional, dan kepatuhan perpajakan. Namun mereka berharap pemerintah dapat menghadirkan tata kelola pengadaan dan kebijakan fiskal yang lebih berimbang agar industri alat kesehatan nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.