SOLO, MettaNEWS— Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diperkirakan akan dilakukan pekan ini. Dengan demikian, persidangan perkara tersebut disebut segera digelar.
Hal itu disampaikan Andi Azwan usai bertemu Jokowi di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (15/6/2026).
“Kalau kita bicara P21, saya katakan definitely P21 ada. Tinggal pelimpahan tahap 2 atau P22. Doakan saja minggu ini,” tegasnya.
Menurut Andi, proses penanganan perkara yang berjalan cukup lama bukan disebabkan lambannya penyidik Polda Metro Jaya, melainkan karena pihak penyidik berupaya mengakomodasi berbagai permintaan dari para tersangka.
Ia menyebut, mulai dari permintaan menghadirkan laboratorium forensik independen hingga saksi ahli telah dipenuhi demi menjaga kehati-hatian proses hukum.
“Agar kita paham aparat penegak hukum selama ini penuh dengan kehati-hatian. Dan juga karena ada KUHP baru semua permintaan dari tersangka itu pun sudah diakomodir. Contohnya misalnya minta labfor independen sudah dilakukan,” jelasnya.
Namun demikian, menurutnya, sejumlah laboratorium forensik independen tidak memiliki fasilitas maupun kemampuan untuk melakukan pengujian terhadap dokumen ijazah yang menjadi objek sengketa.
“Sayangnya labfor independen UI, TNI AD, BRIN tidak mempunyai fasilitas atau kemampuan untuk menguji ijazah beliau ataupun ijazah pembanding teman-teman beliau. Jadi sudah terpenuhi,” terangnya.
Andi menilai pihak tersangka sengaja mengulur waktu dengan mengajukan permintaan secara bertahap sehingga proses penyidikan menjadi lebih panjang.
“Kemudian permintaan mereka terhadap saksi ahli itu pun terpenuhi. Tapi ingat bahwasanya mereka melakukan itu dicicil bukan sekaligus. Maka permainan ini menjadi lama. Satu saksi ahli bisa 2-3 minggu. Jadi bukan sesuatu yang diulur Polda Metro Jaya,” katanya.
Selain itu, pengajuan restorative justice (RJ) oleh sejumlah tersangka juga disebut menjadi faktor yang memperpanjang proses penyidikan. Ia mencontohkan pengajuan RJ oleh Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar yang kemudian berdampak pada penghentian status tersangka.
“Kenapa agak lama bahwasanya ada RJ. Sebelumnya udah satu bundel semua. Karena ada restorative justice itu harus dibuka satu per satu. Dikeluarkan dari BAP. Maka dibuatlah BAP tambahan. Rismon 2 bulan baru selesai. Kenyataannya yang terjadi itu,” ujarnya.
Andi juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan pemberitahuan terkait status P21 kepada tersangka. Karena itu, ia membantah narasi yang menyebut perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap P21.
“Kalau dikatakan P21 nggak ada itu adalah kebohongan belaka. Kalau dikatakan Kombes Imamudin Direskrimum tanggal 2 Juni sudah komplit tidak ada permintaan dari jaksa. P21 tidak perlu tersangka maupun penegak hukum diberikan tembusan. Karena itu adalah surat untuk dua instansi aparat penegak hukum, Kejaksaan dan penyidik Polda Metro Jaya,” urainya.
Ia menambahkan, isu yang menyebut tidak adanya P21 dinilai hanya membangun opini di tengah masyarakat.
“Ada lagi desakan permintaan ataupun narasi yang dibangun seolah-olah tidak ada P21. Komjen Ito Sumardi beliau mengatakan P21 definitely ada,” pungkasnya.








