Kasus Sinarmas Tak Kunjung Tuntas, Peneliti Bidang Kepolisian Sebut Bisa Muncul Persepsi Negatif dari Masyarakat  

oleh
oleh
kasus sinarmas
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto | Foto : dok pribadi

SOLO, Metta NEWS – Lewat satu tahun dilaporkan ke bareskrim, pada Maret 2021, kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terlapor dua Big Bos PT Sinarmas, Indra Wijaya dan Kokarjadi Chandra belum naik ke penyidikan. 

Seperti yang dilaporkan pengusaha Solo, Andri Cahyadi, hingga kini kasus tersebut tak kunjung tuntas penanganannya.

Ketika dihubungi, Kamis (7/4/2022) Andri menjelaskan telah menunjukkan barang bukti dan memberikan keterangan ke penyidik. Andri juga telah menyebutkan para saksi kunci untuk dimintai keterangan agar dapat segera membongkar kasus ini. 

Andri mengatakan sudah waktunya penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. 

Bahkan menurut Andri Cahyadi, bukti-bukti yang telah diberikan belum sepenuhnya didalami termasuk pembelian saham saham publik PT EE Indonesia Tbk yang dibeli dengan memakai nominee asing salah satunya Interventure Capital Pte Ltd yang diduga kuat pemiliknya Indra wijaya. Hal tersebut juga diperkuat dengan informasi yang didapat dari Kokarjadi Chandra dan Benny Wirawansa.

Khawatir dan takut kasus yang dilaporkan ke Bareskrim ini “menguap”, Andri Cahyadi bahkan mengirim surat bernomor 003/SIM SP/KABA/III/2022 tertanggal 3 Maret 2022 yang dilayangkan ke Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam surat itu, Andri Cahyadi sebagai Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk menyebut sosok kunci dalam perkara ini tak kunjung diperiksa, termasuk Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Wijaya.

Melihat kasus ini, Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto memberikan tanggapan soal kesan mengambangnya kasus tersebut hingga belum naik ke penyelidikan dan penetapan tersangka.

“Bukti-bukti sudah ada dan diberikan ke pihak berwajib, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda penyelidikan hingga penetapan tersangka?,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).

Terkait kasus TPPU, Bambang menyebut jika kewenangan terbesar kepolisian ada pada Kabareskrim.

“Kalau Kabareskrim tak segera bertindak padahal bukti sudah lengkap, akan timbul pertanyaan dari masyarakat yang ujungnya sampai pada akuntabilitas hingga mencederai rasa keadilan,” tambah dia.

Namun masalahnya, lanjut Bambang, kewenangan yang sangat besar itu tidak disertai pengawasan yang ketat sehingga minim akuntabilitas. 

“Akibatnya adalah sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakan Kabareskrim sangat besar, maka ada pepatah power tends to corrupt, absolute power, corrupts absolutely (kekuasaan cenderung korupsi, kekuasaan mutlak benar-benar merusak),” tandasnya.

Dengan berbagai bukti kasus TPPU Sinarmas yang sudah lengkap namun tak kunjung diproses lebih jauh ini, Bambang menyebut akan memunculkan persepsi negatif dari masyarakat. 

“Jadi wajar apabila dari masyarakat akan muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Karena ini bisa berpotensi ke arah sana,” pungkas Bambang Rukminto.