JAKARTA, MettaNEWS – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu langkah tegas dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan.
Dalam keterangan resminya, Minggu (7/6/2026), Satgas PASTI menjelaskan bahwa pengungkapan perkara Koperasi BLN dilakukan melalui serangkaian investigasi dan pemeriksaan bersama yang melibatkan sejumlah instansi, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut berperan dalam melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut.
Melalui koordinasi lintas lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, penanganan perkara berhasil ditingkatkan hingga tahap penangkapan terhadap tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk simpanan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Salah satu program yang ditawarkan bahkan menjanjikan suku bunga mencapai 4,17 persen per bulan, angka yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks.
“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Satgas PASTI.
Seiring dengan pengungkapan kasus tersebut, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga atau imbal hasil yang tidak logis serta memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum melakukan investasi maupun penyimpanan dana.
Apabila menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Sipasti OJK maupun layanan Kontak OJK.
Selain itu, bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung yang relevan.
Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal guna menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.








