Hadiri Rakor Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wawali Astrid Tegaskan Komitmen Surakarta Dukung Ketahanan Pangan

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jawa Tengah yang digelar di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan serta kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penetapan Luas Sawah Dilindungi (LSD) guna menjaga keberlanjutan lahan pertanian dan mendukung program swasembada pangan nasional.

Dalam arahannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan minimal 970.000 hektare Luas Sawah Dilindungi. Hingga saat ini, capaian yang telah ditetapkan mencapai sekitar 825.000 hektare atau 85,11 persen dari target yang diajukan.

“Hari ini kita mengundang dari Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan. Provinsi Jawa Tengah sudah mencapai 85,11 persen LSD yang kita ajukan. Insyaallah dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen dapat dipenuhi,” papar Ahmad Luthfi.

Gubernur Luthfi menyebut, penetapan luas baku sawah memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara masif. Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam penataan ruang dan penentuan lokasi investasi di daerah.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakor, sebanyak 24 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah. Sementara itu, masih terdapat 11 kabupaten/kota yang berada di bawah target tersebut, termasuk Kota Surakarta.

Gubernur menegaskan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan jangka panjang.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang aktif mendorong percepatan penetapan luas baku sawah melalui koordinasi lintas daerah. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Ossy menjelaskan bahwa Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Jawa Tengah yang telah masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencapai sekitar 825.000 hektare, sementara target Luas Sawah Dilindungi sebesar 970.000 hektare. Dengan capaian 85,11 persen, Jawa Tengah dinilai menjadi salah satu provinsi yang progresif dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah.

“Jawa Tengah bisa mengambil posisi sebagai role model nasional. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional dalam menyelesaikan permasalahan alih fungsi lahan sawah ini,” kata Ossy.

Usai mengikuti rakor, Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk mendukung kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah maupun nasional.

“Meskipun Surakarta merupakan kota dengan karakter perkotaan yang cukup padat, kami tetap mendukung langkah perlindungan lahan pertanian yang masih ada. Ketahanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab daerah agraris, tetapi juga seluruh daerah, termasuk kota-kota yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi,” tukas Astrid.

Menurut Astrid, pengendalian alih fungsi lahan harus berjalan seiring dengan perencanaan tata ruang yang berkelanjutan agar kebutuhan pembangunan dan investasi dapat tetap berkembang tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pangan.

“Melalui koordinasi dan kolaborasi lintas daerah seperti ini, kita dapat membangun komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Pada akhirnya, tujuan besarnya adalah memastikan generasi mendatang tetap memiliki sumber pangan yang cukup dan berkualitas,” tambahnya.

Pemerintah Kota Surakarta menyambut baik pelaksanaan rakor tersebut sebagai ruang sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Melalui komitmen bersama yang terus diperkuat, diharapkan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dapat berjalan lebih efektif guna mendukung ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah.