SOLO, MettaNEWS – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terus memperkuat transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari mengatakan, berbagai inovasi berbasis teknologi telah dikembangkan untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan kesehatan secara cepat, praktis, dan efisien.
“Berbagai inovasi berbasis teknologi telah dikembangkan, dan dihadirkan untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan kesehatan secara cepat, praktis, serta efisien,” kata Debbie dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Layanan Kesehatan pada Program JKN, Jumat (22/05).
Ia menjelaskan, seluruh FKRTL di wilayah kerja Cabang Surakarta kini telah terintegrasi dengan Aplikasi V-Claim BPJS Kesehatan. Selain itu, 100 persen fasilitas kesehatan juga telah terhubung dengan sistem antrean online, display ketersediaan tempat tidur, hingga layanan tindakan medis operasi.
Tak hanya itu, seluruh FKRTL juga telah menerapkan Elektronik Surat Eligibilitas Peserta (E-SEP) dengan validasi biometrik. Sebanyak 17 FKRTL telah terintegrasi dengan Aplikasi Apotek Online BPJS Kesehatan, sementara satu FKRTL telah mengintegrasikan Rekam Medis Elektronik.
Debbie menuturkan, komitmen fasilitas kesehatan dan seluruh ekosistem JKN menjadi faktor penting dalam membangun layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, dan berkualitas.
“Komitmen dari seluruh jajaran di fasilitas kesehatan sebagai pemberi layanan kesehatan, dan juga dukungan serta kolaborasi dari seluruh ekosistem JKN, sangat berarti untuk membangun sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, serta berkualitas bagi seluruh peserta JKN,” paparnya.
Dalam kerja sama tahun 2026 antara BPJS Kesehatan dan FKRTL, terdapat sejumlah indikator kepatuhan baru yang wajib dipenuhi fasilitas kesehatan. Di antaranya kesesuaian jadwal praktik tenaga kesehatan, tindak lanjut pengaduan, pelaksanaan customer feedback, pembaruan data tempat tidur, hingga interoperabilitas Rekam Medis Elektronik.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga diwajibkan mengoptimalkan antrean online yang terintegrasi dengan Mobile JKN serta penerbitan surat kontrol pasien.
“Target pemenuhan indikator FKRTL terhadap kerja sama BPJS Kesehatan pada tahun 2026 secara umum mewajibkan fasilitas kesehatan mencapai skor kepatuhan penuh, yakni 100 persen,” tambah Debbie.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Tengah, Edi Sumarwanto menegaskan rumah sakit merupakan ujung tombak pelayanan rujukan kesehatan, sehingga mutu layanan menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Program JKN.
“Pada sistem Program JKN, rumah sakit bukan vendornya BPJS Kesehatan. Kedua pihak mempunyai job berbeda, tetapi tujuannya sama, yakni menjaga ketahanan kesehatan bangsa,” katanya.
Menurut Edi, rumah sakit di era Program JKN perlu menerapkan strategi efisiensi melalui pengelolaan utilisasi layanan, penerapan lean management, penguatan digitalisasi layanan kesehatan, pengendalian penggunaan obat dan alat kesehatan, serta integrasi sistem rujukan.
Ia juga menegaskan komitmen rumah sakit anggota PERSI untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menghindari segala bentuk kecurangan dalam pelayanan peserta JKN.
“Rumah sakit anggota PERSI berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dengan penguatan mutu. Rekomendasi kami, selalu hindari kecurangan, dan tidak mengkhianati pelayanan kesehatan kepada rakyat dan peserta JKN,” bebernya.
Hingga Mei 2026, total FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta tercatat sebanyak 55 rumah sakit. Sementara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan fasilitas penunjang mencapai 462 unit.








