Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Surakarta, Hakim Nyatakan Cacat Formal

oleh
PN Surakarta
PN Surakarta | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kabar terbaru datang dari Pengadilan Negeri Surakarta terkait sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Majelis Hakim secara resmi memutuskan menolak gugatan tersebut dalam sidang yang digelar pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi atau keberatan dari pihak tergugat, termasuk Universitas Gadjah Mada dan Kapolri.

Humas PN Surakarta, Subagyo, menjelaskan bahwa perkara dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Surakarta dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Secara hukum, putusan ini berarti gugatan dianggap memiliki cacat formal, sehingga hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, termasuk soal keaslian ijazah.

“Majelis Hakim menerima keberatan para tergugat. Oleh karena itu, gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Subagyo.

Penggugat Dikenai Biaya Perkara

Selain menolak gugatan, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak penggugat. Mereka diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp537.000 yang timbul selama proses persidangan.

UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi

Selama persidangan, pihak Universitas Gadjah Mada konsisten menyampaikan bukti bahwa Joko Widodo merupakan lulusan Fakultas Kehutanan tahun 1985.
Dengan putusan ini, posisi hukum ijazah tersebut dinilai semakin kuat dan sah secara hukum.

Putusan Tegaskan Fakta Hukum

Putusan PN Surakarta menjadi penegasan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan aturan formal yang berlaku.

Kasus ini tidak hanya menyangkut ijazah, tetapi juga menunjukkan bahwa fakta hukum mampu mengalahkan spekulasi publik yang berkembang selama ini.