Eks Direktur dan Founder PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru Kasus Fintech Ilegal

oleh
Ade Safri
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat memberikan pernyataan terkait kasus penipuan, penggelapan, pembuatan laporan keuangan palsu dan TPPU yang diduga dilakukan PT DSI | Dok. Istimewa

JAKARTA, MettaNEWS – Kasus dugaan penipuan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus berkembang.

Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru yang merupakan eks direktur sekaligus founder perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tersangka baru berinisial AS menjabat sebagai direktur dan pendiri PT DSI pada periode 2018 hingga 2024.

Penetapan AS melengkapi tiga tersangka sebelumnya, yakni TA, ARL, dan MY dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa dua artis ternama, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. Keduanya diperiksa sebagai saksi karena diketahui menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat konstruksi hukum dalam perkara fintech syariah yang merugikan banyak korban.

Tak hanya fokus pada penetapan tersangka, Bareskrim juga menaruh perhatian besar pada pemulihan kerugian korban. Polisi berupaya mengamankan aset yang terkait dengan kasus ini agar dapat dikembalikan kepada para korban.

“Kami ingin memastikan aset yang berkaitan dengan perkara ini dapat diamankan sebagai barang bukti sekaligus dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan,” ujar Ade Safri.

Untuk mempercepat proses tersebut, penyidik telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sejak 1 April 2026, para korban sudah dapat mengajukan permohonan restitusi melalui kanal resmi LPSK.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan, tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga pemulihan kerugian finansial korban.