SOLO, MettaNEWS – Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo memasuki tahap kesimpulan. Persidangan yang digelar secara daring (e-court) tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.
Gugatan ini diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain menggugat Joko Widodo, mereka juga menggugat Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Perkara ini ditangani majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi. Meski sidang berlangsung secara daring, para penggugat tetap hadir langsung di PN Surakarta.
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, menyatakan tahap kesimpulan menjadi momen penting untuk menegaskan posisi hukum para pihak setelah seluruh proses pembuktian selesai. Ia menilai PN Surakarta berwenang mengadili perkara tersebut karena telah melalui tahapan eksepsi hingga masuk ke tahap kesimpulan.
Menurut Andhika, pihaknya telah mengajukan berbagai alat bukti, mulai dari dokumen pembanding ijazah tahun yang sama, buku Jokowi White Paper, hingga keterangan saksi dan ahli. Ia menekankan bahwa dalam perkara perdata, banyaknya bukti yang dapat dibuktikan di persidangan seharusnya menjadi pertimbangan utama hakim.
Ia juga menyoroti pihak tergugat yang dinilai tidak menghadirkan bukti utama, yakni ijazah asli. Selain itu, permintaan kehadiran langsung Joko Widodo di persidangan, termasuk dalam tahap mediasi, disebut tidak terpenuhi. “Tidak ada bukti yang secara prinsip menunjukkan ini ijazah asli,” ujar Andhika.
Lebih lanjut, Andhika menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan dokumen yang diminta publik. Ia juga mengkritik Polri yang dinilai tidak transparan dalam menjelaskan status dokumen tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menegaskan bahwa pihaknya menitikberatkan kesimpulan pada kelemahan formil gugatan.
“Gugatan tersebut tidak sesuai dengan formulasi CLS karena tidak berkaitan dengan kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak warga,” tandasnya.
Irpan menyebut pihaknya mengajukan sejumlah eksepsi, antara lain gugatan kabur, prematur, serta error in persona. Ia juga menilai notifikasi yang disampaikan penggugat tidak memenuhi ketentuan praktik CLS.
Selain itu, Irpan menanggapi polemik terkait foto ijazah yang dipersoalkan penggugat.
“Penggunaan kacamata dalam foto ijazah bukan hal yang melanggar ketentuan akademik dan telah dibantah melalui keterangan saksi,” tegasnya.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara ini pada 14 April 2026 secara daring melalui sistem e-court.








