Gubernur Jateng Tegas, Jangan Coba-coba Alih Fungsikan Lahan Sawah Dilindungi

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi kembali menegaskan komitmennya menjaga swasembada pangan nasional dengan melarang keras alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia memastikan setiap pembangunan yang melanggar aturan tersebut akan digagalkan tanpa kompromi, apa pun alasan dan kepentingannya.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ahmad Luthfi di Surakarta, Rabu (4/2/2026). Menurutnya, larangan alih fungsi LSD telah diatur secara jelas dalam regulasi dan menjadi garis merah yang tidak bisa ditawar.

“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD. Itu sudah hukum alam. Kalau ada yang berani melanggar, berarti luar biasa,” tegas Luthfi.

Ia menekankan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berada di barisan terdepan dalam mengawal perlindungan lahan pertanian. Bahkan, arahan serupa juga telah ditegaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menegaskan, jangan coba-coba mengalihfungsikan lahan yang sudah LSD menjadi lahan kering,” ujarnya.

Ahmad Luthfi menyampaikan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tetap produktif dan tidak tergerus pembangunan. Luasan tersebut dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus menopang target swasembada pangan nasional.

“Lahan pertanian kita sekitar 1,5 juta hektare. Itu saya pertahankan agar tidak dialihfungsikan. Dan komitmen itu saya pegang,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut-sebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan.

“Kalau ada informasi, sampaikan kepada saya. Akan kita selidiki,” katanya.

Mengenai sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menjelaskan bahwa kewenangan berada di tangan Kementerian ATR/BPN. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap memiliki peran strategis dalam proses pengawasan dan evaluasi.

“Kewenangan sanksi ada di Kementerian ATR. Tapi setiap pengajuan dari daerah selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.