Wagub Jateng Terima Audiensi BAMAGNAS dan YASKI, Bahas Penyaluran Hibah dan Sumbangan Sosial ASN Kristen

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat Badan Musyawarah Gereja Nasional (BAMAGNAS) dan Yayasan Sumbangan Sosial Keagamaan Kristen (YASKI) di ruang kerjanya, Gedung A Lantai 2 Kantor Gubernur Jateng, Senin (24/11/2025). Pertemuan tersebut membahas peluang penyaluran dana hibah dan sumbangan sosial bagi umat Kristen melalui lembaga resmi yang berbadan hukum.

Rombongan BAMAGNAS terdiri atas Dr. Hence Bulu, S.E., M.Th. (Sekretaris Jenderal DPP BAMAGNAS), Henny Dondokambey, S.E. (Bendahara Umum DPP BAMAGNAS), dan Pdt. Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th. (Dewan Pengawas Asosiasi Pendeta Indonesia Jawa Tengah).

Dalam audiensi tersebut, Hence Bulu menyampaikan permohonan agar BAMAGNAS dan YASKI dapat menjadi lembaga resmi penyalur dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk gereja-gereja di wilayah Jateng. Ia menegaskan bahwa BAMAGNAS merupakan lembaga berbadan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“Selama ini penyaluran dana dilakukan melalui gereja-gereja yang tidak berbadan hukum sesuai aturan, kecuali untuk bantuan rumah ibadah. BAMAGNAS memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerima hibah Pemda,” ujar Hence.

Ia mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 298 ayat 5, yang mensyaratkan bahwa penerima hibah dari pemerintah daerah harus berbadan hukum. Regulasi tersebut diperkuat oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 beserta perubahan terakhir melalui Permendagri Nomor 123 Tahun 2018. Regulasi ini menegaskan bahwa hibah kepada organisasi kemasyarakatan hanya dapat diberikan kepada yayasan atau perkumpulan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hence juga berharap agar penyelenggaraan Natal, Paskah, dan kegiatan keagamaan Kristen tingkat provinsi dapat disalurkan melalui BAMAGNAS Jawa Tengah, sesuai regulasi yang berlaku.

Dari sisi YASKI, permohonan disampaikan agar ASN beragama Kristen di Jawa Tengah dapat diarahkan menyalurkan sumbangan sosial mereka melalui YASKI, yang telah diakui pemerintah sebagai lembaga resmi penerima dan pengelola sumbangan keagamaan Kristen.

“Harapannya CSR BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta di Jawa Tengah dapat disalurkan melalui YASKI. Setiap sumbangan yang diberikan melalui YASKI berhak mendapatkan insentif pengurangan pajak sesuai PP 60 Tahun 2010,” tambah Hence.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Gubernur Taj Yasin menegaskan bahwa mekanisme hibah Pemprov Jateng tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Namun ia menyambut baik usulan terkait sumbangan sosial bagi ASN Kristen.

“Semua hibah sudah diatur melalui mekanisme lembaga berwenang. Untuk sumbangan keagamaan, umat muslim disalurkan melalui Baznas sesuai ketentuan. Ke depan, usulan BAMAGNAS dan YASKI akan kami tindak lanjuti, khususnya melalui Badan Amal Kasih yang dikelola oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Jateng, untuk membantu penyaluran bagi ASN Kristen,” jelasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat tata kelola penyaluran hibah dan sumbangan keagamaan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.