BOYOLALI, MettaNEWS— Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin, Selasa (21/10/2025), di halaman Pendopo Alun-alun Pemkab Boyolali.
Kegiatan ini merupakan hasil penegahan yang dilakukan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dengan proses pemusnahan didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut telah memperoleh izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemusnahan Serentak Bertahap Barang Hasil Penindakan (BHP) lingkup Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79 dengan tema nasional “Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.”
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan rutin yang dilakukan Bea Cukai Surakarta, baik secara mandiri maupun melalui sinergi dengan Satpol PP di berbagai daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT,” ujar Yetty.
Sinergi tersebut mencakup kerja sama dengan Satpol PP Pemprov Jawa Tengah, serta Satpol PP di Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Kota Surakarta.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter MMEA (1.611 botol dan 1 jerigen). Total nilai barang mencapai Rp17.968.808.165, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.086.097.744.
Rinciannya meliputi:
- Rokok SKT: 120 batang
- Rokok SKM: 12.020.166 batang
- Rokok SPM: 413.399 batang
Untuk proses pemusnahan, sebagian rokok dibakar secara simbolis saat seremoni, sedangkan sisanya dirusak kemasannya dan dihancurkan menggunakan mesin shredder sebelum dibakar di pabrik PT Semen Grobogan. Adapun miras dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tong hingga tidak dapat dikonsumsi kembali.
Bupati Boyolali Agus Irawan menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini yang disebut sebagai pemusnahan rokok ilegal terbesar di wilayah Solo Raya tahun 2025.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Surakarta, Satpol PP, dan seluruh penegak hukum di wilayah Solo Raya atas kerja kerasnya memberantas peredaran rokok ilegal. Ini adalah kerja bersama yang luar biasa,” ujar Agus dalam sambutannya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi semua warga dan pelaku usaha agar lebih taat terhadap peraturan dan ketentuan perpajakan.
“Pajak adalah bagian penting dari keberlangsungan pemerintahan. Pajak kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, bantuan, dan pembangunan. Mari bersama kita taat pajak dan dukung upaya pemberantasan barang ilegal,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Boyolali dan Bea Cukai Surakarta menegaskan komitmen untuk terus menjaga wilayah Solo Raya dari peredaran barang kena cukai ilegal serta memastikan industri hasil tembakau berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








