Ancam Sektor Padat Karya, Paguyuban Pekerja Sigaret Tolak Pasal Soal Tembakau RUU Kesehatan

oleh
oleh
Halal bihalal
Serikat pekerja sigaret kretek was-was dengan RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif terlarang lainnya | |dok.penyelenggara

SOLO, MettaNEWS – Pasal Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan menimbulkan polemik. Pasal tersebut menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Hal ini berdampak pada kekhawatiran seluruh masyarakat yang terlibat dalam sektor pertembakauan.

Termasuk para pekerja di pabrikan sigaret kretek tangan (SKT). RUU Kesehatan secara langsung menyejajarkan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam kelompok yang sama. Mendiskriminasi para pekerja yang mendominasi adalah pekerja perempuan.

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo menyampaikan kekhawatiran akan masa depan pekerja ini.

“Upaya Kementerian Kesehatan yang memposisikan tembakau sama dengan barang ilegal jelas sangat mengancam masa depan para pekerja. Khususnya pada segmen SKT dan keberadaan pabrikan di daerah. Selama ini para pekerja perempuan telah menjadi tulang punggung keluarga. Yang seharusnya mendapat perlindungan, kini akan disamakan dengan pekerja ilegal,” papar Sriyadi, Selasa (16/5/2023) usai halal bihalal Paguyuban bersama elemen MPSI.

MPSI selama ini, lanjut Sriyadi, tidak hanya menjadi dapur rezeki bagi karyawan yang bekerja di pabrik. Tetapi juga menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah pedesaan. Hal ini karena keberadaan MPSI dapat memacu usaha-usaha lain untuk tumbuh dan berkembang. Saat ini ada sekitar 45 ribu tenaga kerja SKT di bawah naungan paguyuban MPSI.

“Kami memohon, pemerintah dapat bijak melihat realita perekonomian yang ada di daerah. Tolong dihapus Pasal 154 Mengenai Pengamanan Zat Adiktif di RUU Kesehatan. Demi keberlangsungan pertumbuhan sektor padat karya. Jangan sampai regulasi yang tidak adil dan diskriminatif ini menghambat siklus penyerapan tenaga kerja dan perputaran perekonomian daerah,” Sriyadi menjelaskan.

Ia sangat mengkhawatirkan kelangsungan para tenaga kerja tembakau nasional.

Sriyadi berharap pemerintah tetap menjaga kesinambungan dan kepastian kegiatan usaha. Khususnya di sektor padat karya.

“Kami butuh perlindungan dari pemerintah pusat. Agar mampu terus tumbuh dan berkembang. Jangan sampai regulasi yang ada, seperti Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan, justru berbanding terbalik. Dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Lanjut Sriyadi, selama ini, pemerintah telah memanfaatkan penerimaan negara dari sektor pertembakauan.

Sektor ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Maka, upaya menyamakan tembakau yang selama ini kena pajak dan cukai menjadi sama dengan narkotika dan psikotropika. Yang notabene merupakan barang ilegal, akan merugikan negara dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

“Kami mohon distop upaya ilegalisasi tembakau. Jutaan tenaga kerja di ekosistem tembakau menggantungkanp hidupnya pada komoditas ini!” tambahnya.