SOLO, MettaNEWS – Di tengah langkanya minyak goreng, terdapat sejumlah oknum pedagang yang memanfatkan penjualan dengan sistem bundling alias paketan. Mereka memaksa pelanggan membeli barang tertentu agar dapat membeli minyak goreng.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Senin (28/3/2022), menjelaskan Penjualan minyak goreng dengan cara bundling merupakan tindakan pemaksaan terhadap konsumen, karena konsumen tidak diberikan pilihan. Sanksi terhadap praktik ini bahkan bisa berujung pada hukuman penjara.
“Jadi, kalau dia bundling tapi tidak memberikan pilihan pada pelanggan itu sama dengan dia memaksa, maka dari kami mengimbau para pedagang agar tidak memanfaatkan situasi saat ini dan membuat konsumen tidak bisa memilih karena itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya
Sistem bundling yg dilarang di antaranya penjualan dengan paket, di mana untuk bisa mendapatkan minyak goreng konsumen harus membeli produk lain. Selain itu, praktik lainnya seperti adanya minimal belanja senilai tertentu untuk bisa mendapat minyak goreng.
Saat inspeksi bersama Satgas pangan beberapa waktu lalu, Kapolresta telah berpesan para pedagang untuk tidak mengambil keuntungan dari situasi semacam sekarang ini. Ke depan, jika praktik bundling atau kecurangan lain masih dijumpai, polisi tidak segan melakukan penindakan untuk melindungi konsumen.
Sesuai UU Perlindungan Konsumen, praktik bundling, bisa menuai sanksi denda maksimal Rp 2 miliar dan penjara maksimal 5 tahun.







