SOLO, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 sekaligus meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Aula Kanwil DJP Jawa Tengah II, Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini diikuti 167 peserta secara hybrid, terdiri dari instansi pemerintah, akademisi, media, asosiasi, tokoh masyarakat, serta perwakilan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dari seluruh wilayah kerja DJP Jateng II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa FKP adalah wadah dialog partisipatif antara DJP dan masyarakat untuk membangun sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
“Pelibatan masyarakat dalam perbaikan layanan publik adalah kunci agar kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi nyata. Sinergi yang kuat menjadi modal penting untuk mencapai target penerimaan,” ujarnya.
Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tercatat Rp6,12 triliun atau 44,12% dari target tahunan Rp13,88 triliun. Sementara tingkat kepatuhan formal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) telah mencapai 99,05% dari target tahun ini.
FKP 2025 mengusung tema “Persiapan Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax”, mengantisipasi transisi sistem pelaporan SPT secara penuh melalui Coretax pada 2026. Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Jateng II, Dedi Kusnadi, memaparkan panduan persiapan, termasuk akses tutorial di s.kemenkeu.go.id/tutorialKODJP dan layanan edukasi di edukasi.pajak.go.id.
Dalam kesempatan yang sama, Kanwil DJP Jateng II memperkenalkan Piagam Wajib Pajak yang dirumuskan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2025. Piagam ini memuat 8 hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, juga terdapat 8 kewajiban, termasuk kewajiban menyampaikan SPT dengan jujur, kooperatif dalam pengawasan, dan larangan memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.
“Taxpayers’ Charter adalah simbol keseimbangan antara hak dan kewajiban, sekaligus fondasi hubungan setara dan saling percaya antara negara dan Wajib Pajak. Kepatuhan yang ingin kami bangun adalah kepatuhan yang lahir dari kesadaran, bukan paksaan,” tegas Teguh.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jateng II, Herlin Sulismiyarti, menambahkan bahwa FKP menjadi agenda tahunan untuk mengumpulkan masukan konstruktif dari masyarakat. Dalam sesi diskusi, peserta aktif memberikan saran terkait kemudahan akses informasi, pelayanan digital, hingga edukasi perpajakan, termasuk teknis registrasi akun Wajib Pajak, penghitungan pajak, dan perlakuan NPWP istri. Seluruh masukan peserta akan menjadi dasar perbaikan layanan DJP ke depan.
“Melalui forum ini, kami ingin memperkuat komunikasi dua arah dan meningkatkan kesadaran perpajakan di wilayah Jawa Tengah II,” tutup Herlin.







