SEMARANG, MettaNEWS – Realisasi pendapatan pajak daerah Provinsi Jawa Tengah hingga 30 April 2025 mencapai Rp 3,77 triliun.
Capaian itu menunjukkan tren positif karena sudah berada di angka 29,81 persen dari target tahunan, melebihi proyeksi awal sebesar 27,79 persen.
Capaian tersebut terdiri dari empat jenis pajak utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 1,248 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 456,650 miliar, Pajak Bahan Bakar Rp 874,209 miliar, dan Pajak Rokok Rp 1,180 triliun.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi kunci keberlanjutan pembangunan daerah. Ia mengingatkan masyarakat agar tak lagi bergantung pada program pemutihan pajak yang berlaku sementara.
“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan, saya imbau untuk segera. Batas waktunya hanya sampai 30 Juni. Jangan menunggu tahun depan, karena 2026 tidak ada pemutihan lagi,” kata Luthfi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Operasi Kegiatan (POK), Rabu (14/5/2025).
Program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung sejak 8 April 2025 mencakup penghapusan tunggakan nilai pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.
Meski demikian, Luthfi mengingatkan bahwa hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan tahunan.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan penagihan pajak akan lebih intensif, melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah desa.
“Penagihannya nanti ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa. Ini untuk memperkuat penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.







