SOLO, MettaNEWS – Residivis narkoba asal Kartasura, Sukoharjo, AC (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta saat tengah membawa dua paket sabu di kawasan Manahan.
“Saat digeledah petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disimpan didalam saku celananya.” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, Jumat (2/5/2025).
Menurut pengakuan pelaku, bahwa barang bukti tersebut didapat dari MR X yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang-red) dan akan dijual kepada orang lain.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,76 gram, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Rahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.







