SOLO, MettaNEWS – Tim kuasa hukum Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan SH, merespons adanya gugatan wanprestasi atau ingkar janji terkait produksi massal mobil Esemka yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat pertama oleh penggugat bernama Aufaa Luqmana, warga Ngoresan, Jebres.
Yakup menuturkan, hingga saat ini belum ada pembahasan secara khusus terkait gugatan tersebut.
“Terkait gugatan itu belum ada pembahasan secara detail. Kami juga belum mendapatkan arahan atau penunjukan secara khusus sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut,” ujar Yakup saat ditemui di kediaman Jokowi, Rabu (8/4/2025) sore.
Yakup menambahkan bahwa tim hukum memang sudah mengetahui adanya gugatan tersebut, namun belum mendalaminya. Ia menegaskan bahwa situasi saat ini masih dalam suasana Lebaran, sehingga belum menjadi waktu yang tepat untuk membahas perkara secara mendalam.
“Kita memang sudah mendengar soal itu, tapi belum melihat secara spesifik. Ini kan masih suasana Lebaran, jadi masih dalam konteks silaturahmi, belum masuk ke pembahasan hukum,” jelasnya.
Mengenai adanya tiga pihak yang digugat dalam perkara mobil Esemka, Yakup menyebutkan bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut isi gugatan sebelum mengambil langkah hukum.
“Kita lihat case by case, karena tidak bisa digeneralisasi. Kalau semua gugatan langsung direspons tanpa analisis mendalam juga tidak baik,” tegasnya.
Diketahui, gugatan yang diajukan Aufaa Luqmana menyoroti janji produksi massal mobil Esemka yang disebut tidak terealisasi hingga kini. Kasus ini menambah daftar gugatan yang menyasar Jokowi usai lengser dari jabatan presiden. Namun, sejauh ini belum ada kepastian siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum resmi dalam perkara tersebut.








