Janji Produksi Massal Mobil Esemka Tak Kunjung Direalisasi, Warga Solo Gugat Jokowi

oleh
Esemka
Kuasa hukum penggugat mobil Esemka, Sigit N. Sudibyo saat menunjukkan surat gugatan yang dilayankan ke Jokowi, Selasa (8/4/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS — Aufa Lukman Re A (19), seorang warga Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo melayangkan gugatan perdata ke Presiden ke-7 RI Ir. Joko Widodo, mantan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin serta PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Boyolali ke Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini ini terkait dugaan wanprestasi atas janji produksi massal mobil Esemka yang tak kunjung terrealisasi.

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyo mengatakan kliennya merasa dirugikan karena janji yang pernah disampaikan oleh Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo, kemudian Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode, tidak pernah terealisasi.

“Kami hadir mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufa Lukman, yang menggugat tiga pihak ini. Mobil Esemka ini terus digaungkan oleh tergugat satu dan tergugat dua sejak 2012 hingga masa kepresidenannya. Tapi sampai hari ini, janji produksi massal itu tidak pernah terwujud,” terang Sigit, Selasa (8/4/2025).

Aufa berencana membuka usaha jasa angkut di Kota Solo. Ia pun telah menabung untuk membeli dua unit mobil Esemka dengan kisaran harga Rp 150-170 juta per unit. Ia merasa yakin usaha yang ia gadang-gadang itu akan terwujud, sebab Jokowi juga telah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka pada 2019 silam.

Dalam persemian itu, Jokowi menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan menyatakan bahwa Esemka adalah merek nasional yang harus didukung oleh masyarakat. Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia siap memproduksi massal Esemka dengan prototipe yang dikembangkan oleh siswa SMK di Solo.

Namun sayangnya hingga di tahun 2025 ini mobil Esemka tersebut tak kunjung diproduksi massal. Aufa kemudian merasa dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

“Klien kami menabung sekian lama untuk membeli mobil Esemka pick-up, tapi hingga kini tidak pernah terwujud. Karena itu, kami ajukan gugatan perdata ke PN Surakarta,” ujarnya.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali, agar jika gugatan dikabulkan, pihak tergugat dapat memenuhi kewajibannya.

Sigit membeberkan, meski Aufa belum melakukan transaksi pembelian, ia sempat melakukan survei ke pabrik Esemka di Sambi, Boyolali pada 2021 usai pandemi.

Saat itu, ia bertemu dengan pihak marketing, namun hanya bisa berdiskusi di area lobi dan tidak diperkenankan masuk ke dalam area produksi.

Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pengacara yang menjadi kuasa hukum penggugat turut hadir, di antaranya Arif Sahudi, Ratno Agustio Hoetomo, Georgius Limart Siahaan, Dwi Nurdiansyah Santoso, dan Utomo Kurniawan.

“Ada banyak pengacara yang menjadi kuasa hukum penggugat, termasuk Mas Boyamin,” ujar Arif Sahudi menambahkan.