KA Batara Kresna Kembali Tertemper Mobil di Petak Jalan Purwosari-Solokota

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kereta relasi Purwosari – Wonogiri Batara Kresna kembali tertemper mobil penumpamg, Jumat (28/2/2025).

Temperan terjadi pada pukul 10.08 WIB, di kilometer 4+1 petak jalan Purwosari-Solokota.

Seluruh penumpang, awak KA dan pengendara selamat. Sementara kereta Batara Kresna terdapat lecet. Setelah pengecekan untuk memastikan keselamatan pada pukul 10.33 WIB KA 516 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang KA Batara Kresna yang terdampak, dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesabaran pelanggan atas kondisi ini.

Atas kejadian tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan.

“Baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri. Selain itu, pelanggaran di perlintasan sebidang KA juga berpotensi menimbulkan berbagai kerugian lainnya, baik bagi masyarakat maupun KAI,” ujarnya.

KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA. Serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi.

“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya pada kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” terang Feni.

Lebih lanjut Feni menambahkan, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan. Yang termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain itu, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau isyarat lainnya, wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku apabila kejadian temperan yang menyebabkan terganggunya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api bahkan menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” pungkas Feni.