SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis sabu.
Adapun kedua orang pelaku inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) keduanya merupakan warga Debegan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Solo.
Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,6 gram,” ucap Kompol Edi.
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kampung Debegan Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Solo beserta barang buktinya.
Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp 400.000, namun sebelum membeli sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP 450.000 dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp 50.000.
Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta. Selanjutnya pelaku TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.







