Sepanjang 2023 KPAI Terima Aduan Pelanggaran Hak Anak 2656 Kasus

oleh
oleh

JAKARTA, MettaNEWS – Sepanjang tahun 2023, KPAI menerima pengaduan pelanggaran hak anak sebanyak 2.656 kasus. Dari data tersebut terdapat 391 anak menjadi korban kekerasaan seksual dan mengalami hambatan keadilan.

Bentuk hambatan keadilan seperti penanganan hukum yang berlarut serta terbatasnya akses korban terhadap layanan pemulihan di daerah. Selain itu juga korban mendapatkan ancaman atau intimidasi.

“KPAI adalah lembaga nasional hak asasi manusia yang bertugas untuk melakukan pengawasan pelaksanaan sistem perlindungan anak di Indonesia. Oleh karenanya kami memandang perlu untuk memberikan respon pada kasus tersebut. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas digunakan,” kata Komisioner KPAI Kluster Pendidikan Aris Adi Laksono,<span;> Kamis (18/1/2024).

Aris menekankan kasus TPKS yang terjadi di Pekanbaru dan dialami oleh anak usia TK sangat memprihatinkan.

“Pendidikan usia dini difokuskan untuk membangun pondasi kualitas anak bangsa dengan mendukung tumbuh kembang anak sesuai tahap perkembangannya. Dibutuhkan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak, termasuk bebas dari segala bentuk kekerasaan,” tandasnya.

Menurut Aris, jumlah murid PAUD yang biasanya belum sebanyak SD dan durasi pendidikan yang pendek, tentunya membutuhkan sistem pengawasaan yang tidak rumit.

“Sehingga terjadinya kekerasaan seksual di lingkungan PAUD menjadi koreksi bagi dinas pendidikan. Terkait mekanisme pengawasan dinas untuk memastikan setiap lingkungan pendidikan bebas dari kekerasaan. Tak terkecuali, tanggung jawab sekolah untuk memastikan anak-anak tidak mengalami dan melakukan kekerasaan,” imbuh Aris.  Pihak sekolah dan dinas pendidikan lanjutnya, juga wajib mendukung proses hukum agar berjalan cepat dan tuntas.

Dian Sasmita KomisioKluster ABH dan Anak Korban TPKS menyampaikan bahwa penanganan TPKS dengan anak korban dan anak konflik hukum masih usia di bawah 12 tahun harus merujuk UU SPPA no.11 th.2012. Dan PP 65 th. 2015, tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas).

Kepolisian tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Peran aktif pekerja sosial, petugas kemasyarakatan penting untuk membantu penyidik mengungkap situasi kerentanan anak apa saja sehingga anak dapat melakukan kekerasaan.

“UPTD PPA harus terlibat untuk memfasilitasi upaya pendampingan dan dukungan pemulihan secara berkelanjutan bagi anak. Termasuk menyediakan bantuan hukum dan rehabilitasi medis naik fisik maupun psikis,” tegas Dian.

Dian menyebut pelibatan tenaga profesi seperti psikolog juga sangat penting untuk rehabilitasi anak. Baik korban maupun anak berkonflik hukum. Termasuk untuk penguatan keluarga/orang tua anak.

“Kekerasaan anak dapat terjadi dimana saja. Oleh karena upaya edukasi pencegahan kekerasaan harus dilakukan pemerintah daerah terus menerus di lingkungan pendidikan dan pengasuhan. Masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya tentang jenis-jenis kekerasaan dan bagaimana melakukan respon yang terbaik untuk anak,” pungkas Dian.