Polres Sukoharjo Musnahkan 1503 Knalpot Brong Hasil Operasi Periode Mei – Juli 2023

oleh
Polres Sukoharjo Musnahkan Knalpot Brong
Pemotongan knalpot brong oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di depan Mapolres Sukoharjo Senin (24/7/2023) | Dok: Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo musnahkan ribuan knalpot brong hasil operasi selama 3 bulan pada Senin (24/7/2023). Pemusnahan Ribuan knalpot brong hasil operasi berlangsung di Halaman Mapolres.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menerangkan, terdapat 1503 knalpot brong yang kepolisian musnahkan. Knalpot-knalpot tersebut merupakan hasil operasi sejak bulan Mei hingga Juli 2023.

“Ribuan knalpot brong tersebut juga merupakan hasil Operasi Patuh Candi 2023. Serta pelanggaran kasat mata yang terjaring oleh Satlantas Polres Sukoharjo,” ujar Sigit usai pemusnahan (24/7/2023).

Penindakan pelanggaran knalpot brong ini juga berlangsung pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di wilayah Solo Baru.

Sigit menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dalam Pasal 106 ayat (3).

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot.

“Dengan intensif melakukan razia, harapannya di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong,” tandasnya.