SOLO, MettaNEWS – Indonesia dari pandemi jadi endemi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming meminta warga untuk lepas masker.
Wali Kota juga akan segera mengeluarkan Surat Edaran terkait perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
“Ya bagus itu. Makanya sekarang ga usah pakai masker lagi. Yo lepasen maskermu (lepas aja maskernya),” kata Gibran di Mangkunegaran, Kamis (22/6/2023).
Gibran memastikan kondisi saat ini aman dari Covid-19. Termasuk bagi siswa sekolah, Gibran juga memperbolehkan untuk melepas masker.
“Ya anak-anak sekolah juga boleh lepas masker sekarang. Nanti kalau perlu kami siapkan surat edaran (SE) yang baru. Terkait tidak perlu lagi memakai masker,” tandasnya.
Meskipun masyarakat pada semua fasilitas umum tidak lagi harus memakai masker ia tetap menekankan fungsi utama masker.
Khususnya bagi warga yang mau konsisten untuk menjaga kesehatan.
“Anak sekolah insyaallah aman. Kemarin saya naik pesawat juga sudah tidak pakai masker. Aman kok. Ya mungkin kalau untuk masyarakat yang lebih konsen untuk masalah kesehatan tetap pakai masker juga bagus. Atau yang sering naik motor pakai masker tidak apa-apq,” terangnya.
Gibran mengungkapkan aturan baru tidak perlu memakai masker tersebut akan ia tuangkan dalam surat edaran (SE) terbaru.
Sementara itu terkait dengan warga yang terindilasi positif Covid-19 pada status endemi Gibran memibta warga untuk tidak khawatir.
“Sekarang ini Covid-19 itu seperti flu biasa. Minum paracetamol atau obat flu juga sembuh,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan Pemerintah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/6/2023).
Presiden juga menyatakan mulai Rabu, 21 Juni 2023, Indonesia telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19. Sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi. Dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dalam keterangan siarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu, 21 Juni 2023.








