SOLO, MettaNEWS – Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas dan jasa yang terkait.
Penjualan emas dan jasa yang terkait adalah penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas. Juga batu permata dan batu lainnya yang sejenis. Serta jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas. Dan batu permata, batu lainnya yang sejenis, dari pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.
“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif ini sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem. Sehingga tercipta level playing field untuk semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi menjelaskan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.
“Untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir,” ujarnya.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual.
Tarif tersebut turun jika melihat pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 2% dari harga jual atau penggantian.
PPN emas tidak berlaku untuk emas batangan cadangan devisa negara
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual. Kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang kena PPh final cfm.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak kena PPN.
Sedangkan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara mendapat fasilitas PPN. Tidak ada pungutan dalam hal memenuhi kriteria sebagaimana dalam PP-49/2022.
Namun, Pengusaha Emas Batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Apabila PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, batu lainnya yang sejenis. Kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan.
Ketentuan selengkapnya terkait mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait dapat dilihat dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023.







