Ketok Palu, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

oleh
Ketok palu Gus nur
Gus Nur (putih) usai sidang putusan di pengadilan Negri Solo Selasa (18/4/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Ketok palu, terdakwa kasus ijazah palsu Jokowi, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) vonis enam tahun penjara. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primer.

Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).

Sidang dipimpin majelis hakim Moch Yuli Hadi, dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun,” kata ketua majelis hakim Moch. Yuli Hadi, saat membacakan putusan.

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Yang menuntut Gus Nur 10 tahun penjara.

Dalam kasus ini barang bukti yang hakim sita seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun tersebut. Kemudian dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

Mendengar ketok palu dari Hakim, kuasa hukum terdakwa Gus Nur mengajukan keberatan. Mereka menyebut klien nya tak pantas masuk penjara dan akan mengajukan banding.

“Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur mendapatkan vonis 6 tahun penjara. Kami akan mengajukan banding karena dengan putusan tadi menurut kami Gus Nur tidak layak dan tidak pantas mendapatkan hukuman walaupun satu hari saja, demi keadilan di masyarakat,” kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo usai sidang putusan.

Sementara itu, pihak Jaksa juga belum menerima keputusan hakim itu dan memilih untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum.

“Atas putusan hakim, kami putuskan pikir-pikir,” kata Jaksa Apriyanto Kurniawan.