SOLO, MettaNEWS –Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Hasan Fauzi menyatakan melawan Peraturan Mendikbudristek yang membekukan MWA dan membatalkan hasil pemilihan Rektor. Namun, Senat Akademik UNS menyatakan mendukung Menteri.
Hasan bahkan berniat tetap akan melantik Prof Dr Sajidan sebagai Rektor UNS, pada tanggal 11 April sebagaimana undangan yang sudah beredar luas. Selain itu, MWA juga akan melayangkan somasi hingga gugatan ke PTUN atas tindakan Menteri tersebut.
Namun, niat Hasan Fauzi tersebut tampaknya tidak mendapat dukungan dari organ UNS lainnya. Ketua Senat Akademik UNS, Prof Dr Adi Sulistiyono, SH MH telah menerbitkan Rekomendasi Pimpinan Senat Akademik. Rekomendasi itu berdasarkan hasil rapat tanggal 5 April 2023.
Demikian isi rekomendasi tersebut:
- Senat Akademik menghormati dan mentaati Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret, tertanggal 31 Maret 2023.
- Dalam menjaga proses yang kondusif selama masa pembekuan MWA, sesuai dengan Pasal 4 Permendikbud tersebut, maka Senat Akademik mengusulkan agar ditunjuk Pejabat atau Plt. Rektor dan Tim Kemendikbudristek yang mampu mengembalikan suasana kondusifitas di UNS.
- Melarang anggota Senak Akademik terlibat dalam pelantikan Rektor yang ilegal yang tidak mendapat persetujuan Mendibudristek.
Senat Akademik merupakan salah satu organ UNS selain MWA, pimpinan dan Dewan Profesor. Struktur ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang PTN BH UNS.
Dalam peraturan tersebut, Ketua Senat Akademik dan 7 orang anggotanya, merupakan anggota MWA. Keanggotaan MWA juga atas usulan Senat Akademik yang mendapat penetapan oleh Menteri.
Anggota Senat Akademik terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan karena ex officio, Ketua Senat Akademik Fakultas karena ex officio. Juga dosen mewakili fakultas terdiri dari profesor yang masih aktif dan seorang lektor kepala berkualifikasi doktor.







