SOLO, MettaNEWS – Polresta Solo tangkap Dua orang pelaku copet di Car Free Day Jalan Slamet Riyadi, Minggu (20/03/2023). kedua pelaku tersebut berinisial N Alias Bu Unyil (52) warga Grobogan dan E (37) warga Tangerang.
Dua orang copet di CFD Solo ini memiliki tempat tinggal yang sama yakni di salah satu kost wilayah di Kartasura, Sukoharjo.
Kedua pelaku terpergok Polresta Surakarta karena sebelumnya mengambil dompet dan Handphone pengunjung.
Menurut keterangan salah satu korban atas nama Anisa, bahwa korban bersama temannya melakukan kegiatan olah raga jalan santai di CFD Jalan Slamet Riyadi.
Saat olah raga tersebut handphone korban jenis iphone milik korban hilang. Untungnya terdapat ada dua orang saksi yang juga l pengunjung CFD atas nama Eko dan Mia melihat pelaku sedang melakukan aksinya. kemudian saksi memberitahukan aksi pelaku kepada korban.
Selanjutnya korban mengejar pelaku dan berteriak copet, namun pelaku awalnya tidak mengakui telah mengambil HP Korban. Setelah korban dan saksi mendesak pelaku pun mengakui telah mengambil HP korban.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku ditangkap oleh Satpam Bank BRI Slamet Riyadi. Kemudian menghubungi personil Polresta Solo yang sedang melaksanakan patroli CFD.
Selanjutnya kepolisian membawa kedua pelaku ke Mapolresta Solo untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim.
Dari pemeriksaan Sat Reskrim, pelaku mengaku bahwa sebelumnya sudah mengambil dompet salah seorang pengunjung CFD. Untuk memberikan informasi kepada pemilik dompet yang pelaku copet. Kepolisian menginformasikan identitas pemilik yang ada dalam dompet tersebut memalui sosial media.
Selang satu jam kemudian datang pemilik dompet yang merupakan salah satu mahasiswi asal Solo mendatangi Mako dan mengambil kembali miliknya.
Dua Orang Copet di CFD Solo Tertangkap, Imbauan Kepolisian
Sementara itu Kaporesta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melaksanakan aktifitas di tempat umum seperti CFD.
“Tidak perlu membawa barang atau memakai perhiasan yang terlalu mencolok yang dapat mengundang aksi kejahatan,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut jika menemukan aksi kejahatan seperti pencopet masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi kejahatan dapat menjarah di Solo,” tukas Kapolresta.







