BREBES, MettaNEWS – Banyaknya kasus kekerasan seksual yang sering terhenti atau mampet membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terguah untuk mencari kebenaran.
KPAI telah mengunjungi berbagai daerah untuk mengetahui kendala penanganan kasus tersebut di daerah, termasuk di Kabupaten Brebes Kamis (23/2/2023).
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes untuk berbincang masalah tersebut.
Usai berbincang dengan Sekretaris DP3KB Brebes, Rini Pujiastuti, pihak KPAI menyimpulkan bahwa penanganan kasus seksual masih belum banyak menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah sah setahun lalu.
Dari obrolannya tersebut banyak kasus di Kabupaten Brebes yang tidak segera ditangani dengan alasan tidak cukup bukti.
“Dari keterangan korban saja mereka anggap tidak cukup. Ini menjadi catatan bersama karena sebenarnya, lewat UU TPKS, hal itu sudah ada antisipasinya. Artinya UU TPKS ini belum banyak pihak yang paham. Terutama Aparat Penegak Hukum (APH) ini perlu penekanan lebih agar paham. Ini agar tidak ada lagi kekerasan seksual yang didamaikan,” ungkap Dian Sasmita.
Kasus Kekerasan Seksual, Korban Semakin Menjadi Korban
Selama tidak menggunakan UU TPKS, maka ada beberapa celah-celah yang memungkinkan korban semakin menjadi Korban lagi (victimisasi). Misalnya, anak korban kekerasan seksual berahir damai kemudian menikah dengan tersangka. Menurut Dian, mediasi tersebut masuk dalam ranah pidana. Oleh karenanya, pemerintah maupun APH harus lebih memahami untuk lebih mematuhi rambu-rambu dalam penanganan kasus tersebut.
“Anak yang menjadi korban kekerasan seksual sudah mengalami luka yang luar biasa dan trauma yang berkepanjangan. Tidak boleh lagi APH menambah luka itu dengan menangani kasus secara tidak profesional,” ungkap Dian.
Dian menegaskan, dalam UU TPKS, penanganan kasus kekerasan seksual sudah cukup dengan keterangan korban dan hasil visum, sudah termasuk alat bukti. Ketika dalam penanganannya membutuhkan bukti tambahan, maka itu tugas penyidik APH untuk menggali bukti lain.
“Ini bukan bebannya keluarga korban untuk membuktikan. Tapi ini bebannya penyidik. Penggunaan aturan lama (sebelum UU TPKS), bisa juga menjadi pemicu banyaknya kasus kekerasan seksual yang mampet,” tandasnya.







