Jaringan Peredaran Narkoba Terbongkar, Tangkap 2 Orang Dan 1 Orang Jadi Buron Polisi Sragen 

oleh
Jaringan Peredaran Narkoba Terbongkar
Kedua pelaku beserta barang bukti yang telah ditahan kepolisian Sragen Kamis (23/2/2023) | Dok: Polres Sragen

SRAGEN, MettaNEWS – Satuan Narkoba Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Sragen, Kamis (23/2/2023).

Dari pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba telah menangkap dua orang tersangka berinisial AG warga Karangmalang dan AT warga Mondokan Sragen. Polisi juga mengantongi salah satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sragen berinisial MR.

Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan tersangka AG di wilayah Sragen.

AG tertangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Sragen pada 2 Februari 2023. Tepatnya di depan alfamidi Jalan Raya Sukowati Sragen.

“Setelah penggeledahan terhadap AG, petugas menemukan sebuah kertas minyak dan sebuah plastik klip yang kedua isinya daun kering kami duga itu narkotika jenis ganja,“ kata Rini Kamis (23/2/2023).

Usai tertangkap pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang tersangka lainnya berinisial AT warga Mondokan Sragen.

Berbekal dari keterangan tersangka tersebut petugas akhirnya dapat meringkus tersangka AT di angkringan Sinar tepatnya di Jalan Raya Sukowati Beloran Sragen.

Tersangka AT mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak kepada tersangka AG di angkringan daerah Ringinanom Sragen. Saat ini barang tersebut telah kepolisian sita.

Dari pengakuan kedua tersangka, petugas akhirnya dapat menguak fakta baru, bahwa barangbukti berupa narkotika berjenis ganja tersebut mereka dapatnya dari seorang tersangka lainnya berinisial MR. Hingga kini masih dalam daftar pencarian orang oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.

Akibat masuk jaringan peredaran narkoba kedua tersangka bakal terjerat dengan Undang-Undang Narkotika.

“Hingga saat ini, perkara masih dalam penanganan Satuan Narkoba Polres Sragen. Namun setelah terbukti kedapatan membawa narkotika jenis Ganja, kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009,” tandas AKP Rini.