SOLO, MettaNEWS – Program studi Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta meluluskan Tuhana sebagai Doktor melalui ujian terbuka yang diadakan di Aula FH UNS, Selasa (10/1/2023).
Dosen FH UNS ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Partisipasi Masyarakat Berbasis Hukum Responsif dalam Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah di hadapan para pengudi dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor Program Studi S3.
Dalam sidang tersebut, Tuhana menyampaikan bahwa penulisan disertasi ini bertujuan untuk menjawab argumentasi perlunya partisipasi masyarakat dalam seleksi secara terbuka. Dan kompetitif pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.
Juga konstruksi hukum partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi secara terbuka dan kompetitif. Ini untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.
“Harus ada perbaikan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah mencaku optimalisasi partisipasi masyarakat sebagai pengejawantahan sistem merit,” terang Tuhana yang juga aktif di Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan (PPKDK) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) UNS ini.

Enam daerah sasaran penelitian
Tuhana menambahkan, ia melakukan penelitian empiris pada enam daerah sebagai basis data dengan pendekatan interaksional mikro serta kualitatif.
“Hasil penelitian berupa argumentasi urgensi partisipasi masyarakat dalam seleksi yang menunjukkan tingkatan partisipasi masyarakat yang rendah. Ini melihat dari parameter filosofis, teoritis, peraturan perundang-undangan, instrumen praktis dan responsibilitas masyarakat,” tuturnya.
Tuhana menjelaskan, konstruksi hukum meliputi konstruksi yuridis pada peraturan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Juga Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2016.
“Memasukkan komponen partisipasi masyarakat dalam dimensi pengaturan, konstruksi instrumen rekam jejak berbasis partisipasi masyarakat. Serta instrumen penilaian berbasis transparasi dan akuntabilitas dan instrumen pengawasan berbasis aksesibilitas informasi,” paparnya.
Serta konstruksi sosio kultural masyarakat dengan membangun kesadaran dan pelibatan masyarakat sebagai komponen penilaian penelusuran rekam jejak, sekaligus fungsi pengawasan seleksi.
“Rekomendasi kepada Kemenpan RB serta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pembaharuan produk hukum. Terutama terkait dengan pengaturan partisipasi masyarakat sebagai komponen penilaian sekaligus fungsi pengawasan seleksi jabatan. Pemerintah daerah dan panitia seleksi untuk mengimpelentasikan konstruksi partisipasi masyarakat berbasis hukum responsif dalam seleksi jabatan,” ujar Tuhana.









