SRAGEN, MettaNEWS – Lima pemuda ringkus Polres Sragen setelah tawuran dan membawa senjata tajam di Taman Harmoni Hijau, Karangmalang. Tawuran itu terjadi karena tersinggung status media sosial kelompok lain.
Mereka adalah MS (19) warga Pelemgadung, Karangmalang, AGT (17) warga Kelurahan Sragen Wetan Kecamatan Sragen Kota.
Selain itu ada pelaku yang bersetatus pelajar yakni RMB (16) siswa kelas XII SMK PGRI. ada juga NR (19) Pelajar kelas XII SMK Sukawati, warga Pelemgadung Karangmalang. Serta ABA pelajar kelas XI SMK Bina Wiyata, warga Bendungan Kecamatan Kedawung.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan bahwa tawuran terjadi Jumat (30/12/2022) lalu. Aksi tersebut sempat membuat warga sekitar ketakutan karena mereka membawa senjata.
“Kejadian itu terjadi sekitar pukul 00.15 WIB. Mereka saling acungkan senjata, meskipun tak terjadi perkelahian,” terang Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro, Selasa (3/1/2023).
Masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan kepada kepolisian. Setelah penyelidikan usai, polisi menangkap salah satu pelaku tawuran berinisial MS.
Penangkapan MS terjadi sekitar pukul 07:30 WIB pada hari Senin (2/1/2023). Polisi menangkap tersangka di tempat kerjanya di desa Plumungan, kecamatan Karangmalang.
“Hasil keterangan MS, bahwa mereka mengakui aksi tawuran bersama 4 rekannya. Kami tangkap semua Senin sore,” jelasnya.
Dari kesaksian pelaku, aksi tawuran itu bermula dari postingan di media sosial. Mereka tersinggung dengan postingan tersebut dan sempat saling ejek di dunia maya. Kemudian mereka saling menantang untuk berlanjut di dunia nyata.
Pelaku tawuran saat ini ditahan di Mapolres Sragen dengan barang bukti yang digunakan. Polisi menyita barang bukti yaitu pedang samurai, doubel stik, kunci ingris dan tiga gir motor. Sementara itu, kelima tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Darurat 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.







