SOLO, MettaNEWS – Menyambut tahun baru 2023, Pemerintah Kota Solo akan menutup rangkaian acara Solo Car Free Night (CFN) dengan pesta kembang api. Pesta kembang api akan diadakan di Ngarsopura dan halaman Balai Kota Solo. CFN malam tahun baru di Solo akan diadakan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman. CFN akan dimulai 31 Desember 2022 pukul 21.00 hingga pukul 01.00 WIB 1 Januari 2023.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan, menyampaikan selain dua titik kembang api dari Pemkot Solo juga masih ada spot-spot penyalaan kembang api dari beberapa pihak lain.
“Konsentrasi kita ada di Balai Kota dan Ngarsopura karena dua titik tersebut ada penyalaan kembang api. Selain di dua tempat milik Pemkot tersebut juga ada beberapa penyalaan kembang api di spot yang lain,” ungkap Arif usai rakor CFN di Manganti Praja Balai Kota Solo, Kamis (29/12/2022).
Meskipun ada penyalaan kembang api di beberapa titik, Arif menegaskan tidak boleh menyalakan kembang api yang meledak di atas untuk keamanan Bersama.
“Kalau mercon kan sudah pasti dilarang. Nanti yang masih sesuai SE yang meledak di atas itu yang dilarang. Dulu ada beberapa laporan dari masyarakat khususnya yang memiliki anak balita dan lansia mengeluhkan itu, nanti akan kita tinjau lagi,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Arif mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar larangan penyalaan petasan dan kembang api yang meledak di atas.
“Yan anti sesuai dengan SE. Akan kita amankan barangnya dan pelakunya juga ada pembinaan,” ujar Arif.
Arif mengungkapkan untuk komunitas yang ingin menyalakan kembang api pada malam Tahun Baru harus mengantongi izin dari kepolisian.
“Yang jelas tadi di rapat disebutkan bahwa penyalaan kembang api yang meledak itu harus ada izinnya dari kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu untuk mengamankan pelaksanaan CFN di sepanjang Slamet Riyadi, Arif mengatakan telah disiapkan sebanyak 400 personel gabungan terdiri dari Satpol PP dan Linmas.
“Selain pesta kembang api kita juga akan patrol gabungan dari TNI, Polri, Satgas, Linmas dan Satpol PP. Ini untuk mengantisipasi adanya kerawanan khususnya miras, copet dan sebagainya,” pungkas Arif.








