SOLO, MettaNEWS – Satu hari jelang pembukaan Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48 pada Sabtu (19/11/2022) panitia akan menggelar kegiatan tanwir atau permusyawaratan tertinggi untuk memilih calon tetap dari sejumlah calon yang masuk.
Jadwal Tanwir
Pembukaan Tanwir belangsung pada pukul 08.00-09.00 WIB. Pukul 09.00-10.00 WIB ada pengesahan calon sementara. Lanjut pukul 10.00-11.00 WIB, pleno II pengesahan agenda Muktamar, 11.00-13.30 WIB jeda istirahat. Agenda kemudian berlanjut untuk pleno III pemilihan calon anggota PP Muhammadiyah pukul 13.30-15.30 WIB.
Pukul 15.39-16.00 WIB jeda kembali untuk melaksanakan salat asar. Kemudian pada pukul 16.00-16.30 WIB agenda berlanjut ke pengesahan calon tetap. Penutupan Tanwir berlangsung pada pukul 16.30-17.00 WIB. Direncanakan sebelum salat Magrib, Tanwir ini dapat selesai.
Arti Tanwir dan Sejarahnya
Berbicara perihal Tanwir, kata ini memiliki arti khusus dalam organisasi Muhammadiyah. Dilansir dari website resmi UMKO (Universitas Muhammadiyah Kotabumi$ tanwir berarti pencerahan. Istilah ini muncul dan resmi digunakan pada tahun 1932 ketika Muhammadiyah dipimpin oleh KH. Hisyam. Dalam penelusuran Pusdatlitbang Suara Muhammadiyah, pada mulanya disebut Madjlis Tanwir sebagai salah satu hasil Kepoetoesan Conferentie Consul Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer di Djokjakarta (19-22 November 1932).
Dalam perjalanannya, kata “Tanwir” sebagai suatu kegiatan permusyawaratan, diresmikan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935. Namun, kata “Tanwir” baru tercatat dalam dokumen resmi persyarikatan sebagai permusyawaratan tertinggi tertuang dalam Anggatan Dasar Muhammadiyah tahun 1959 Bab VI Pasal 16: “Tanwir ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyarikatan pada waktu tidak ada Mu’tamar”.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang paling mutakhir secara eksplisit disebut dalam Pasal 24:
1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.”
Itulah sejarah singkat Tanwir Muhammadiyah. Ini menunjukan bahwa sejak berdiri hingga sekarang, budaya musyawarah yang befokus pada kepentingan bersama benar-benar hidup dan terawat di Muhammadiyah. Tidak berlebihan bila mengatakan kehidupan musyawarah di tubuh Muhammadiyah tidak lagi hanya sebatas angan-angan teoritik, namun sudah mendarah daging.
Anggota dan Pelaksanaan Tanwir
Kata Tanwir sebagai suatu permusyawaratan tertinggi dalam persyarikatan dicetuskan dalam Muktamar di Banjarmasin tahun 1935. AD Muhammadiyah mutakhir pada Pasal 24 berbunyi:
1. Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
2. Anggota Tanwir terdiri dari Anggota Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Wakil Wilayah, dan Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
3. Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan
4. Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Agenda dalam Sidang Tanwir
Setidaknya ada empat agenda atau bahasan dalam sidang Tanwir, meliputi:
- Laporan Pimpinan Pusat,
- Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diserahkan kepada Tanwir,
- Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan pendahuluan,
- Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar, serta usul-usul.
“Sidang tanwir merupakan forum musyawarah untuk merumuskan kebijakan yang mencerahkan umat dan bangsa, sesuai dengan spirit cahaya matahari yang melekat pada logo Muhammadiyah,” dikutip dari artikel berjudul Tanwir yang pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah Nomor 4 Tahun 2019.







