Dukung RUU P2SK, Masyarakat Beri Masukan Lewat Diskusi Publik Penguatan Sistem Keuangan Indonesia

oleh
oleh
Diskusi publik perencanaan keuangan Indonesia di Tower Ki Hadjar Dewantara, Jumat (4/11/2022) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memiliki peran yang sangat penting, termasuk untuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan karena RUU ini akan menjadi momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan.

Namun saat ini banyak isu-isu terkait sektor keuangan yang terjadi di masyarakat. Seperti contohnya kasus koperasi yang gagal mengembalikan investasi anggotanya, asuransi yang gagal bayar dan beragam produk keuangan lain yang beredar di masyarakat tanpa pengawasan dari lembaga lain yang berwenang.

Sebelum UU P2SK tersebut digedog, perlu ada masukan dari masyarakat agar sebelum diputuskan menjadi undang-undang.

Melihat pentingnya RUU P2SK dalam penguatan sistem keuangan Indonesia, digelar Diskusi Publik Kemana arah RUU P2Sk dalam penguatan sistem keuangan Indonesia, di Lantai 3 Gedung Tower Ki Hadjar Dewantara UNS, Jumat (4/11/2022).

Diskusi publik ini diadakan oleh Center for Fintec and Banking UNS dengan Center of Sustainable, Economy Digital and MSME Development Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNS.

Ekonom dari UNS, Prof. Irwan Trinugroho mengatakan saat ini RUU P2SK tengah dalam pembahasan di Pemerintahan dan DPR.

“Ada beberapa hal yang menjadi isu publik, seperti pengawasan koperasi apakah mau dipindah ke OJK atau tidak, misalnya tidak akan berada di bawah pengawasan lembaga apa,” ujar Prof. Irwan.

Selain itu, Ketua PUI Fintec UNS ini mengatakan isu produk keuangan yang tengah berkembang saat ini yakni Cripto aset atau yang lainnya berbasis teknologi.

“Nah bagaimana kemudian pengaturannya kan masuk kesana. Kemudian juga terkait dengan mekanisme seleksi baik di OJK kemudian di BI dan di LPS. Kemudian ada juga isu terkait asuransi itu sekarang harus ada penjaminannya kan gitu. Itu masuk ke LPS atau ke unit sendiri,” tandas

Prof. Irwan menyebut beberapa wacana yang muncul dalam publik perlu dibahas dan harus diketahui publik juga.

“Karena impact-nya ini besar. Tidak hanya bagi sektor keuangan, pelaku keuangan tapi juga masyarakat selaku pemangku kepentingan, selaku konsumen di sektor jasa keuangan,” tegas Prof. Irwan.

Diskusi publik di Solo ini, lanjut Prof. Irwan untuk membawa wacana ini agar penyusun undang-undangnya juga memperhatikan apa yang menjadi masalah publik.

“Ada beberapa yang menjadi perhatian misalnya bagaimana pengawasan koperasi. Dengan banyaknya kasus yang merugikan masyarakat itu kan menunjukkan lemahnya pengawasan koperasi. Ini mau dibawa kemana. Apakah mau di bawah pengawasan OJK atau dibuat badan pengawas sendiri yang terpisah dari kementerian,” ungkapnya.

Prof Irwan mengatakan, selain OJK juga muncul wacana peningkatan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tidak hanya menjamin deposito tapi juga asuransi.

“Ini jadi satu titik yang didiskusikan karena asetnya LPS kan dari perbankan, misal untuk menjamin asuransi apakah perbankan juga setuju. Produk keuangan yang menjadi isu-isu cukup krusial sangat banyak. Juga kaitannya dengan Crypto itu mau diapakan,” tegas Prof. Irwan

Berbicara soal pengawasan koperasi, menurut Irwan yang penting punya standar yang bagus, SDM pengawasan yang baik, aturan main yang jelas dan independen.

“Jadi terserah mau gimana, mau di badan sendiri yang terpisah dari kementerian itu silahkan. Yang terpenting adalah mereka punya infrastruktur, SDM standar yang baku untuk pengawasan lembaga keuangan,” pungkas Irwan.