Tarif Parkir Sering di Atas Normal, Gibran akan Ganti Pakai Cashless

oleh
Parkir
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menggembok motor yang terparkir di Jalan Bhayangkara, Penumping, Sriwedari, Laweyan, Selasa (4/10/2022) | Foto: Instagram @visit.surakarta

SOLO, MettaNEWS –Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan segera ganti sistem parkiran dengan bayar parkir tanpa uang tunai (cashless). Pasalnya, marak keluhan dari warga Kota Solo karena juru parkir (Jukir) sering mematok harga di atas standar yang telah ditentukan.

Pemkot Solo mengatakan bahwa keluhan dari warga terkait parkir datang setiap harinya. Baik melalui Unit Layanan Aduan Solo (ULAS) maupun media sosial.

“Setiap hari ada laporan soal masalah parkir, tapi penertiban tetep pasti ya,” kata Walikota Solo, Gibran Rakabuming, Kamis (27/10/22).

Gibran menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait rencana penerapan parkir cashless. Namun, ia bertekad akan segera menerapkan sistem pembayaran tersebut.

“Seng pak Kadishub sudah saya tegaskan ini segera siap pembayaran secara cashless harus segera diterapkan,” tegasnya.

Gibran menjelaskan bahwa sistem pembayaran yang akan diterapkan akan menggunakan Qris.

“Qris tinggal scan aja, semua bank. Terutama sing on street itu riskan dimanipulasi harganya,” terangnya.

Gibran menjelaskan bahwa warga diminta membayar parkir di atas standar yang telah diberikan Pemkot hendaknya difoto jukirnya dan karcis parkirnya.

Saat ini, pihaknya belum akan menindak secara tegas tetapi akan dilakukan pembinaan kepada jukir yang melanggar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Taufiq Muhammad, mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil semua pengelola parkir untuk memberikan himbauan.

“Kalau gak menerapkan tarif progresif tarifnya dua ribu tetapi apabila masih banyak pelanggaran nanti akan ada tindakan dan yang paling parah adalah pencabutan izin pengelola,” katanya.

Berikut tarif parkir dibagi beberapa zona diantaranya adalah Zona C, D, dan E.

Tarif parkir Zona C : Sepeda Rp 500, Andong Rp 500, Sepeda Motor Rp 2000, Mobil Penumpang Rp 3000, Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 5000, Bus/truk besar Rp 7000.

Kemudian tarif parkir Zona D : sepeda Rp 500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 1500, mobil penumpang Rp 2000, Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 3500, bus/truk besar Rp 5500.

Dan tarif Zona E : sepeda Rp500, andong Rp 500, sepeda Motor Rp 1000, mobil Penumpang Rp 1500, Taksi, Pickup, Bus/truk sedang Rp 3000 dan Bus/truk besar Rp4000